Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
HUT Polantas ke-61, Wartawan Polda Metro Gelar SIM Kolektif
2016-09-19 21:37:43

Tampak para wartawan saat foto bersama dengan membentangkan spanduk SIM Kolektif.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke - 61, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Wartawan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif.

Penerbitan SIM kolektif, baik kendaraan roda dua atau sepeda motor maupun kendaraan roda empat atau mobil, diperuntukkan bagi para wartawan di lingkungan Polri.

Puluhan wartawan yang sudah mendaftar, akan dijadwalkan 10 orang per harinya mengikuti uji kompetensi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM Dirlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

AKP Efri yang mewakili Kepala Seksi (Kasi) SIM Polda Metro Jaya menjelaskan, kerjasama tersebut bukti jalinan komunikasi dengan pihak media massa.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh dari Pengurus wartawan Polda Metro Jaya, banyak rekan wartawan yang SIMnya habis masa berlaku dan belum memiliki SIM. ?Padahal, pengendara kendaraan wajib memiliki SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi.

"Artinya seseorang yang dinyatakan mampu dan terampil, baik pengetahuan ?di jalan raya sebagaimana diatur oleh undang-undang, itu ketika dia mengemudikan kendaraan dia wajib memiliki surat izin mengemudi," ujarnya, Senin (19/9).

Efri berharap, dengan kerja sama tersebut akan mendukung tugas operasional wartawan di lapangan.?

"Karena rekan-rekan juga ketika melaksanakan operasional di lapangan suatu saat pasti akan bertemu dengan petugas, apakah pada saat petugas sedang melakukan kegiatan penegakan hukum, baik itu razia di jalan raya ataupun memeriksa kelengkapan rekan-rekan. sehingga, ketika rekan ?melaksanakan tugas operasional ini menjadi sebuah kelengkapan yang sudah tidak diragukan lagi," pungkas AKP Efri.

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Naek Pangaribuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas atas kerjasama yang baik.

"Terima kasih atas kerjasama yang baik, sebagai mitra kerja semoga terus terjalin hingga masa yang akan datang," ujar Naek.(bh/sya)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]