Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
HUT Kedua DETAKKaltim Gelar Talk Show Bersama Kajati Kaltim
2018-02-21 12:43:20

SAMARINDA, Berita HUKUM - Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 media online DETAKKaltim.com sekaligus diadakan acara Talk Show bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) bertema "Peran Media Massa Online dalam Penegakan Hukum di Kaltim-Kaltara" yang bertempat di Grand Hotel Samarinda pada, Selasa (20/2).

Talk Show bersama Kajati yang rencananya di laksanakan pukul 08.30 Wita, namun baru dimulai sekitar pukul 10:30 Wita, karena baru hadirnya Kajati Kaltim Fadil Zumhana bersama rombongan stafnya.

Acara Talk Show bersama Kajati Fadil disiarkan langsung oleh RRI Samarinda dan dipandu Wartawan Charles Siahaan serta Lis Indarti, pembawa acara TVRI Samarinda.

Kajati Kaltim Fadil Zumhana dihadapan beberapa orang awak media yang mengikuti Talk Show mengatakan, peran Media dalam penegakan hukum cukup besar pengaruhnya karena media berperan mencerdaskan bangsa dan membentuk sebuah opini.

"Saya memandang media ini sebagai mitra penegak hukum khususnya Kejaksaan karena media itu sangat besar perannya dalam mendukung program kerja Kejaksaan, olehnya itu saya sampaikan kepada seluruh aparat Kejaksaan untuk tidak menutup diri kepada media," ujar Fadil, Selasa (20/2).

Fadil Zumhana, SH. MH seorang Kajati Kaltim yang dikenal kalangan Wartawan sebagai Jaksa yang tegas dan tidak main-main dalam penegakan hukum, dikabarkan akan pindah tugas ke Kajagung RI karena dipromosikan sebagai Sekjampidsus. Fadil juga mengatakan bahwa, semua perkara korupsi mandek yang berhasil dia tuntaskan di Kaltim bukanlah hal yang patut untuk dibanggakan, ini adalah sebuah tugas dan kewajiban yang harus diselsaikan demi memberikan kepastian hukum, terangnya.

"Saya tidak ingin meninggalkan PR, karena itu sebelum pindah dan digantikan orang lain saya harus selesaikan agar tidak meninggalkan PR buat pejabat baru," pungkas Fadil.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]