Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Film Innocence of Muslims
HTI Tuntut Pembuat Film Innocence of Muslims Dihukum Mati
Saturday 15 Sep 2012 14:09:52

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa menentang beredarnya film Innocence of Muslims di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (14/9), (Foto: Ist)
MALANG, Berita HUKUM - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD II Malang menuntut Sam Bacile, pembuat film Innonce of Muslim dihukum mati. Sebab, film tersebut mereka klaim menghina nabi Muhammad, Sabtu (15/9).

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa tersebut terus berteriak menyerukan hukuman mati kepada si pembuat film. Dan mengajak para pengguna jalan untuk ikut bergabung untuk menuntut hukuman kepada si pembuat film.

Syaiful Wijayanto, Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan dalam film tersebut, sipembuat dengan jelas menghina Nabi Muhammad sebagai seorang perdofil, seorang penipu, dan lelaki hidung belang.

"Film tersebut benar - benar menghina dan merupakan fitnah yang sangat besar. Dan film tersebut hanya bersifat subyejtif saja", ujar mahasiswa UIN jurusan PAI ketika ditemui melakukan aksi di depan Balaikota Malang, Sabtu (15/9).

Menurutnya, sangat wajar jika umat muslim termasuk anggota HTI ini marah, karena menyimpan rasa untuk membela kehormatan nabi Muhammad. Mereka juga mengutuk pembuat dan penyebar film yang sangat menghina nabi.

Syaiful menambahkan, yang paling membuat marah dan tanda tanya bagi anggota organisasi ini adalah si pembuat film berdalih pembuatan film tersebut merupakan bagian dari kreasi.
"untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh umat islam untuk bahu membahu membela kehormatan Nabi dan menolak dengan keras paham yang tidak islami, sekularisme dan liberalisme", ujarnya.

Puluhan mahasiswa ini gabungan dari anggota HTI di beberapa kampus di Malang. Mereka longmarch dari Stadion Gajayana hingga Balaikota Malang.(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Film Innocence of Muslims
 
Sutradara Film Innocence of Muslims Dipenjara
 
Pakistan Kecam Menterinya Terkait Film Anti Islam
 
Merasa Ditipu, Aktris Film Innocence of Muslims Layangkan Gugatan
 
AS Tutup Misi Diplomatiknya di Indonesia Besok
 
Gas Air Mata dan Hujan Batu Warnai Aksi Demo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]