Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Nokia
HTC One Langgar Paten Nokia
Wednesday 24 Apr 2013 14:27:10

HTC One.(Foto: Ist)
BELANDA, Berita HUKUM - Ponsel pintar Android unggulan HTC, yakni HTC One, dianggap melanggar paten teknologi milik Nokia, Selasa (23/4). Biang keladinya adalah komponen mikrofon pada HTC One yang dibuat oleh STMicroelectronics.

Pengadilan Distrik Amsterdam, Belanda, menyetujui klaim Nokia yang menyatakan bahwa paten mikrofon itu hanya boleh digunakan untuk produk ponsel Nokia.

Setelah membedah HTC One, para insinyur Nokia menemukan teknologi mikrofon HAAC digunakan pada perangkat tersebut. "Dalam dokumen, HTC mengklaim bahwa mikrofon HDR merupakan fitur kunci untuk HTC One. Namun, itu adalah teknologi HAAC Nokia, dikembangkan secara eksklusif oleh Nokia dan hanya digunakan dalam produk Nokia," kata juru bicara Nokia dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan Finlandia itu menambahkan bahwa STMicroelectronics telah menyetujui eksklusivitas komponen tersebut untuk produk Nokia.

Pengadilan Distrik Amsterdam memerintahkan STMicroelectronics menghentikan sementara penjualan komponen ke HTC. STMicroelectronics juga terancam membayar denda ke Nokia sebesar 50.000 euro untuk setiap mikrofon yang dijual kepada pihak ketiga. Namun, keputusan denda ini belum final, dan masih dicarikan solusi.

"HTC tidak memiliki izin atau otorisasi dari Nokia untuk menggunakan mikrofon atau teknologi Nokia yang telah dikembangkan," tegas pihak Nokia.

Terhambatnya pasokan komponen mikrofon ini diprediksi akan jadi masalah baru molornya distribusi HTC One secara global. Sebelumnya, seperti dikutip dari kompas.com, jadwal pengiriman HTC One telah molor karena keterbatasan komponen kamera.

Secara terpisah, HTC menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan Amsterdam. "Kami akan konsultasi dengan STMicroelectronics dan akan memutuskan apakah perlu untuk mengeksplorasi solusi alternatif pada waktunya. Sementara itu, kita tidak mengharap keputusan yang memiliki dampak langsung pada penjualan handset kami," ujar juru bicara HTC dalam pernyataan.

Antara HTC dan Nokia terlibat perselisihan sekitar 40 hak paten di Jerman, Amerika Serikat, dan Inggris. Nokia berhasil memenangkan proses hukum untuk memblokir beberapa produk HTC di Jerman.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]