Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
HSBC
HSBC Sikapi Vonis Hukuman PN Jaksel Dalam 7 Hari
Friday 07 Sep 2012 00:19:55

Kantor Bank HSBC (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) belum menyatakan sikap terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan agar membayar US$ 280.608,74 kepada PT. Toba Surimi Industries.

Rico Situmorang selaku kuasa hukum HSBC mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan perdata ini. "Hasil ini akan kami tanyakan dulu dengan klien kami", kata Rico ditemui usai sidang, Kamis (6/9).

Sementara itu ditemui terpisah, David Tobing selaku kuasa hukum PT. Toba, berharap HSBC segera melaksanakan putusan Hakim. "Demi menjaga integritas dan nama baik bank HSBC di dunia perbankan", katanya.

HSBC dinilai tidak berhak melakukan pendebetan dana dari rekening dolar milik PT Toba. Hakim PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan PT. Toba mengalami kerugian akibat dari perbuatan HSBC itu dan memerintahkan untuk membayar kerugian sebesar 6 persen per tahun dari US$ 280.608,74 kepada PT Toba, terhitung sejak Januari 2009, sampai dengan gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 2 Desember 2011.

Apabila putusan perdata ini sudah berkekuatan hukum tetap dan HSBC belum melakukan pembayaran, maka membayar denda Rp3 juta per hari.

Kasus ini berawal Juli 2008, ketika HSBC menawarkan kepada PT. Toba transaksi derivatif yang bertujuan untuk hedging (lindungi nilai) yakni melindungi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berdasarkan Corporate Facility Agreement tanggal 23 April 2008, Confirmation of Structured Forward tanggal 18 Juli 2008, dan Guarantee and Indemnity US$3 juta tanggal 22 April 2008.

Setelah transaksi berjalan lima kali terhitung dari Agustus - Desember 2008, PT. Toba baru menyadari transaksi yang ditawarkan HSBC tersebut mengandung jebakan. Terlebih lagi karena nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada saat itu terus mengalami penurunan yang signifikan, sehingga transaksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi PT. Toba.

PT. Toba kemudian mengajukan gugatan pembatalan atas transaksi derivatif Structured Product tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, transaksi ke - 6 sampai ke - 12 (Januari - Juli 2009) antara PT Toba dan HSBC demi hukum berhenti dan tidak dapat dilakukan lagi. Kedua belah pihak yakni HSBC dan PT Toba tidak mengajukan kasasi, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meskipun ada putusan inkracht itu, namun nyatanya HSBC tetap mendebet secara sepihak dana PT. Toba pada Januari dan Febuari 2009 sebesar US$280.608,74. HSBC tidak mau mengembalikan walaupun sudah ditegur oleh PT. Toba. Hingga kemudian PT. Toba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 2011, Demikian seperti yang dirilis beritasatu.com pada, Kamis (6/9).(brs/bhc/rby)


 
Berita Terkait HSBC
 
HSBC Sikapi Vonis Hukuman PN Jaksel Dalam 7 Hari
 
Beny HSBC Keok Di PHI Medan, Hakim PHI di Laporkan ke KY
 
HSBC digunakan 'gembong narkotika dan negara penipu'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]