Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Habib Rizieq
HRS Bisa Pulang Jika Istana Mulai Goyang
2020-10-26 10:34:19

Ilustrasi. Tampak Habib Rizieq Syihab diatas mobil komando memberikan orasi saat baru selesai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait tudingannya ada lambang seperti Palu Arit di Uang baru NKRI.(Foto: BH /mnd)
Oleh: H. Tony Rosyid

Siapa tak kenal Habib Rizieq Sihab? Orang mengenalnya dengan nama HRS. Kalangan Front Pembela Islam (FPI) memanggilnya IB. Singkatan Imam Besar.

Suka tak suka, tokoh ini telah menjadi megnet perhatian publik selama hampir empat tahun terakhir. Kemampuannya menghadirkan sekitar tujuh juta massa dalam kasus penistaan agama Ahok telah mengukir sejarah demonstrasi terbesar di Indonesia.

Tentu, tanpa mengabaikan peran tokoh-tokoh lain seperti Bachtiar Nasir, Kiyai Maksum, Kiyai Abdurrasyid Syafii yang juga ikut berperan membuat demo itu menjadi sangat besar. Selain kasus dan isunya sendiri memang punya potensi untuk menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Sejumlah demo berikutnya, ketika HRS yang memberi komando, selalu mampu menghadirkan massa dalam jumlah besar. Tidak saja ketika HRS berada di Indonesia, tapi juga ketika HRS berada di Arab Saudi. Ini artinya, HRS telah teruji kemampuannya dalam memobilisasi massa.

Bagi pemerintah, ini berbahaya. Apalagi info yang beredar, lobi-lobi sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemerintah selalu gagal membujuk dan bernegosiasi dengan HRS. Sebaliknya, HRS terus konsisten melakukan kritik pedas dan tajam kepada pemerintah. Bahkan setahun terakhir ini, HRS terus menerus meminta Jokowi mundur. Ngeri-ngeri sedap.

Belakangan, ada sinyal HRS mau pulang ke Indonesia. Sobri Lubis, ketua FPI, jadi juru bicara untuk menyampaikan ke publik. Bahwa pencekalan HRS oleh pemerintah Saudi sudah dibuka. Artinya, HRS bisa pulang ke Indonesia.

Kapan? Ternyata hingga saat ini HRS belum pulang. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, membantah kalau HRS bisa pulang. Kok beda infonya? Mana yang benar? Sobri Lubis, atau Agus Maftuh?

Dua info yang berbeda antara Sobri Lubis dan Agus Maftuh terkait dibukanya cekal terhadap HRS di Arab Saudi bisa dikompromikan. Bagaimana caranya?

Ada analisis bahwa kepulangan HRS sengaja disiapkan oleh pihak-pihak tertentu ketika istana sudah betul-betul goyang. Diduga ada kekuatan lain yang dianggap punya kemampuan mengambil alih kekuasaan jika gelombang demo Omnibus Law Ciptaker sudah tak lagi bisa dikendalikan. Dalam situasi istana terancam dan tak dapat dipertahankan, maka kehadiran HRS bisa menjadi lokomotif alternatif untuk mempersempit ruang bagi kekuatan yang mau ambil alih kekuasaan itu.

Kira-kira begini analisisnya, dari pada istana diambil kekuatan itu, mending serahin sama HRS. Pertama, HRS gak minat jadi presiden. Kedua, HRS bisa berdialog dan diajak berkompromi. Ada ruang bernegosiasi untuk menyusun pemerintahan berikutnya.

Sinyal kegentingan ini juga mulai disampaikan oleh PDIP. Melalui kadernya, yaitu Darmadi Durianto, Partai pengusung utama Jokowi ini meminta presiden segera melakukan resuflle kabinet, dan mengganti para menteri yang diduga tak loyal. Hati-hati kudeta merangkak, tegasnya.

Tuntutan PDIP ini punya dua arti. Pertama, ancaman kudeta boleh jadi memang sudah terasa di istana. Kedua, boleh jadi juga ada ketidakpuasan PDIP atas jatah kabinet selama ini.

Jika ancaman kudeta betul-betul menguat, maka plan B bisa jadi alternatif. HRS akan dipulangkan. Gak pulang sendiri? Secara politis, terlalu sederhana kalau kita menyimpulkan HRS pulang sendiri tanpa variabel politik nasional dan global.

Ini artinya bahwa HRS hanya bisa pulang jika situasi nasional memang benar-benar genting, dan istana memang benar-benar goyang. Jika situasi politik terkendali, stabilitas keamanan dalam negeri terkontrol, plan B gak akan terjadi. Dan kecil kemungkinan HRS bisa pulang.

Sebab, HRS pulang, kursi istana bisa jadi taruhan. Soal yang lain, HRS bisa kompromi. Tapi soal Jokowi, belum ada tanda-tanda HRS bisa bernegosiasi.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.(tr/bh/sya)



 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]