Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Israel
HNW Dukung Sikap Tegas Menlu RI Tolak Propaganda Normalisasi dengan Israel
2020-12-16 05:45:32

Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung sikap tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengkoreksi isu propaganda oleh media Israel (Jerusalem Post) soal kemungkinan normalisasi hubungan RI dengan Israel. Selain itu Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah konsisten menerapkan sikap politik luar negeri Indonesia, dengan membatalkan program calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.

"Propaganda semacam itu perlu secara cepat ditanggapi, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah konsisten melaksanakan amanah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bahwa seluruh penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Masyarakat internasional juga tahu bahwa Israel menjajah Palestina dan mengabaikan berbagai resolusi DK/SU PBB soal negara Palestina," ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/12).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini berharap Menlu mau menegaskan posisi Indonesia, bahwa persoalan Palestina adalah jantung dari politik luar negeri Indonesia.

"Menlu seharusnya bisa memahamkan konsistensi sikap terhadap Palestina ini secara utuh kepada Presiden dan Menteri-Menteri yang lain, agar semua kompak satu kata dan satu sikap, sehingga tidak ada lagi kementerian (Dirjen imigrasinya Kemenkumham membuka program calling visa untuk Israel), sehingga membuat kebijakan yang tidak sepenuhnya melaksanakan amanah konstitusi," ujarnya.

HNW sapaan Hidayat menilai sikap itu perlu diimplementasikan oleh Presiden atau jajaran kementerian lainnya. Dengan menutup celah sekecil apapun termasuk pembukaan kembali calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.

"Pemerintah harusnya juga membatalkan calling visa untuk warga Israel, sebagai bukti bahwa sikap politik luar negeri Indonesia memang benar-benar sejalan dengan amanah konsitusi," pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II (termasuk luar negeri) ini.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]