Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penistaan Agama Islam
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
2021-08-26 07:55:29

M Kece.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengarepsiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap M Kece dengan delik penistaan agama. Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar aparat penegak hukum - termasuk kejaksaan dan pengadilan - dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepadanya.

Menurut Hidayat hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada M Kece yang telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam. Hukuman berat kepada M Kece juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Yakni penistaan terhadap agama Islam. Untuk menjaga harmoni toleransi Umat beragama juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adudomba oleh pihak-pihak yang anti Agama.

"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8).

Berdasarkan, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan / atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. "Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," tukasnya.

Lebih lanjut, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS, berharap persoalan ini harus diusut dengan tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan anti Agama. Atau yang ingin mengadudomba antar Umat beragama dibalik keberanian M Kece menistakan Islam dan Nabi-nya Umat Islam?. Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaaan terhadap Agama serta Simbol/Tokoh Agama Islam yang pelakunya ditangkap tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih "gangguan jiwa".

"Karena yang dilakukan M Kece nampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen," jelasnya.

Kasus penistaan Agama/Simbol Agama semacam, ini kata HNW semakin sering terjadi. Salah satu sebabnya, karena banyak kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya. Sekalipun mengapresiasi, HNW juga mengingatkan pelaku penistaan Agama yang buron, yakni Jozeph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.

"Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap M Kece, tetapi juga sekaligus mengingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang. Bila semua kasus penistaan Agama yang meresahkan publik dan sudan dilaporkan ke Polisi diproses secara adil, sesuai aturan hukum yang berlaku, maka itu dapat meyakinkan Umat akan masih adanya hukum yang adil, dan bisa membuat efek jera agar tidak terulang lagi, sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antar Umat beragama, tidak terganggu," tuturnya.

HNW juga mengingatkan DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua Agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas. Sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.

"RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan juga represif terhadap pelaku-pelaku penista apapun Agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing Agama," pungkasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]