Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
MPR RI
HNW: Kedaulatan Rakyat Bukan Sekedar Jargon
2018-11-16 15:35:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Rakyat Indonesia pernah mengalami era dimana kedaulatan rakyat hanya sebatas jargon dan hanya muncul sebagai pemanis belaka, namun saat ini, di era kini harus disyukuri bahwa kedaulatan rakyat benar-benar terasa dan mendapatkan tempat tertingginya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam acara Temu Tokoh Nasional/Kebangsaan kerjasama MPR RI dengan Forum Silaturahmi Pendekar Jakarta (FSPJ), di Gedung Daarul Aitam, Jakarta, Selasa (13/11).

"Di era sekarang, bahkan dua suara sekalipun sangatlah berarti dan sangat menentukan. Jadi, jangan disepelekan suara rakyat saat ini sebab sangat menentukan arah bangsa ini ke depan. Dari suara rakyat akan muncul pemimpin-pemimpin bangsa yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib bangsa, baik atau buruknya," katanya,

Implementasi kedaulatan rakyat yang sedemikian nyata dan dibutuhkan, lanjut HNW, memungkinkan elemen-elemen masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk FSPJ ini menjadi bagian penting tak terpisahkan dalam mewujudkan Indonesia maju serta sejahtera di masa depan.

"Ingat sekecil apapun jumlah perkumpulan masyarakat bahkan yang berada di pelosok-pelosok daerah sekalipun, suara mereka sangat menentukan nasib bangsa ini secara keseluruhan," tegasnya.

HNW mengingatkan, saat ini rakyat Indonesia berada di satu masa dimana rakyat sangat menentukan putih, hitam, biru, ungu, kelabunya bangsa ini dan luarbiasanya, negara memberikan hak itu kepada setiap warga negara untuk menentukan masa depan bangsa. "Untuk itu jangan sia-siakan suara kalian," tandasnya.

Acara temu tokoh nasional ini sendiri selain dihadiri HNW, juga dihadiri tokoh masyarakat betawi Dani Anwar, serta sekitar 400-an orang terdiri dari para sepuh, guru dan pendekar silat dari berbagai perguruan pencak silat di seputar Jakarta dan sekitarnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MPR RI
 
Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
 
Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
 
Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
 
Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]