Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
HMS: Pansus BLBI DPD RI Jangan Jadi Kuda Troya Kepentingan Politik
2022-01-13 18:46:29

Sekjen HMS, Hardjuno Wiwoho (kanan) saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (kiri) di Jakarta, Kamis (13/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mengingatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) agar tidak menjadikan Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) ini sebagai kuda troya kepentingan politik.

Untuk itu, Pansus BLBI DPD RI ini harus benar-benar maksimal bekerja mengurai benang kusut kasus Megaskandal keuangan negara ini.

"Kami sebagai elemen civil society akan terus mengawal kerja Pansus BLBI DPD RI ini. Jangan sampai mereka masuk angin dan menjadikan Pansus BLBI sebagai ajang barter politik," ujar Sekjen HMS, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Kamis (13/1).

Sebelumnya, DPD RI mengesahkan pembentukan tiga Pansus di awal tahun 2022. Tiga Pansus yang dibentuk DPD RI adalah, Pansus Polymerase Chain Reaction (PCR), Pansus Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Pansus BLBI.

"Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada pembukaan Sidang Paripurna, Selasa (11/1).

Hardjuno menegaskan kasus BLBI adalah peristiwa extra ordinary cryme yang merupakan peristiwa kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.

Untuk itu, dia berharap Pansus BLBI DPD RI ini harus bekerja semaksimal mungkin.

Dengan demikian, kotak pandora kasus BLBI bisa terungkap.

"Kasus BLBI terjadi karena patut diduga ada kongkalikong tingkat tinggi. Adanya permainan yang sangat canggih dari para pejabat perbankan pada waktu itu," terangnya.

Skema BLBI yang disebut kejahatan BLBI yang merupakan skema bantuan atau pinjaman yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis 1998 di Indonesia.

"Dan sampai kini tak ada penuntasan," katanya.

Selama ini jelas Hardjuno telah banyak upaya politik untuk menuntasakan skandal BLBI ini. Namun sayangnya, endingnya tidak jelas. Karena itu, dia berharap agar Pansus BLBI DPD RI ini bukan sekedar lips service saja. Tetapi harus bekerja sepenuh hati untuk membongkar skandal itu.

"Jadi, saya ingatkan agar Pansus BLBI ini bukan sebuah kepura-puraan untuk mengungkap kebenaran demi kepentingan rakyat," terangnya.

Padahal, banyak kepentingan politik terselubung di dalamnya.

"Tunjukan kepada kami bahwa Pansus BLBI DPD RI ini serius. Dan bukan Pansus pura-pura untuk menyenangkan rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menegaskan sah-sah saja ketika masyarakat terus menuntut penyelesaian kasus BLBI ini. Apalagi berdasarkan data BPK tahun 2004 juga sudah menjelaskan ada kerugian negara pada kasus ini.

"Jadi menurut saya kalau ada temuan-temuan baru mestinya aparat penegak hukum seperti KPK harus mengusut kembali. Jangan diam saja. Tapi masalahnya KPK selalu berlindung pada UU Formalistik. Karena itu KPK harus kreatif dalam menyelesaikan kasus tersebut," pungkasnya.(hms/hw/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
HMS: Pansus BLBI DPD RI Jangan Jadi Kuda Troya Kepentingan Politik
 
Gerakan HMS Mendukung Penuh Upaya Pemerintah Menuntaskan Kasus Mega Skandal Korupsi BLBI
 
Melawan Lupa, Ekonom Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Skandal BLBI
 
Azis Syamsuddin Dukung Pembentukan Satgas BLBI oleh Presiden
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]