Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
HMI MPO Cabang Mataram: Haram Hukumnya Pemerintahan Jokowi-JK Bekerjasama dengan Komunisme
Wednesday 30 Sep 2015 19:32:57

Ilustrasi. Milad ke68 Himpunan Mahasiswa Islam Kegagalan HMI kegagalan satu generasi Keberhasilan HMI keberhasilan satu generasi.(Foto: @hminews)
MATARAM, Berita HUKUM - Membicarakan komunis bukanlah hal yang baru bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana kehadiran komunis telah mewarnai sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Artinya sejarah perjalanan bangsa dengan kehadiran komunis ditanah NKRI telah melakukan sejarah hitam perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini, baik secara ideologi dan keyakinan. Komunisme merupakan mainstream gerakan pemberontakan pada saat itu hingga melahirkan ratusan dan ribuan korban yang hilang nyawa ditangan komunisme/PKI.

Selain itu, keyakinan paham komunis berupaya meniadakan agama dan memisahkan agama dari Negara, bahkan mengkerdilkan agama-agama terutama agama islam itu sendiri. Oleh sebab itu, NKRI adalah negara berlandaskan nasionalis keagamaan yang disederhanakan dengan “Negara Pancasila” yang kemudian cederai oleh paham komunis dengan berusaha ambil alih perebutan kekuasaan dengan membahayakan kestabilatasan kesatuan dan persatuan NKRI, bahkan mengecam keberadaan agama diwilayah NKRI terutama umat islam telah sekian banyak mengalami dan merasakan sadisnya kejahatan yang dilakukan oleh gerakan komunisme dengan kejadian pembantaian antara rakyat Indonesia yang dikenal dengan “30 September 1965 telah banyak merenggut nyawa dan tidak hanya itu telah PKI melancarkan gerakan tanggal 18 September 1948 di Medium dan sekitarnya.

Bentuk gerakan PKI merupakan tanpa rasa toleransi dengan kelompok yang tidak paham dengannya, seperti HMI, NU, dan untuk menguasai negara dibawah paham yang mereka anut. Tetapi pasca runtuhnya PKI kini telah melakukan gerakan bentuk baru dalam realitas pandangan kita.

Namun hal itu, kita harus antisipasi serpihan paham laten PKI yang mulai muncul pasca keruntuhannya. Maka kita sekiranya melakukan antisipasi tampil atau bentuk gaya baru PKI. Yang artinya bahwa gerakan baru tidak berbentuk gerakan fisik akan tetapi mereka melakukan tampilan gerakan gaya baru dan warna ditengah carut marutnya kondisi bangsa serba kronis dan runtuhnya rasa nasionalisme keagamaan. Selain itu, mereka berusaha menawarkan yang mengiurkan untuk keutuhan bangsa yang tergoyakan oleh terkoya dengan kondisi yang terpuruk. Maka dengan sendirinya mereka akan mengambil alih proses kekuasaan dan bahkan mengulangi tragedi yang sudah terjadi waktu silam dengan gaya baru pula.

Maka dari itu, selain daripada momentum hari 30 S/PKI ini untuk memperingati peristiwa sejarah pada saat itu, bahkan untuk menyegarkan dan mengingatkan kembali kepada kita sebagai warga Negara dalam mempererat dan menjaga secara bersama keutuhan NKRI dan sekaligus kami mengajak seluruh warga Negara dan agama-agama terutama agama islam untuk ikut terlibat melakukan penghalang terhadap gerakan bentuk baru PKI sedang kembali berkembang.

Dengan hal itu kami Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram memperingati kepada pimpinan Negara :

1. Komunisme sangat membahayakan keutuhan NKRI
2. Bersihkan anasir-anasir komunis di tubuh NKRI
3. Bersihkan Indonesia dari paham komunis
4. Haram hukumnya Pemerintahan Jokowi-JK berkerja sama dengan komunisme. Demikian siaran pers dari Korlap, Afik Fahmi Ayatullah yang diterima redaksi di Jakarta pada, Rabu (30/9).(sak/bh/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]