Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
HAMI Sambangi KPK, Guna Mengklarifikasi Artis Chyntiara Terkait Pencucian Uang
Wednesday 19 Feb 2014 02:01:25

President HAMI Sunan KaliJaga, sebelah Sekjend Herwanto dan Para Rekannya menyambangi KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA , Berita HUKUM - Terkait skandal kasus tersangka Artis kondang, Chyntiara Alona, yang kabarnya menerima aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang TCW Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kuasa hukum artis Chyntiara, yakni para pengacara, Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI), menyambangin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunan Kalijaga selaku President HAMI, juga memaparkan alasan kedatangan mereka ke KPK untuk mengklarifikasi permasalahan Klien nya.

"Jadi kami dimintai klien kami, untuk mengklarifikasi. Dikarenakan klien kami merasa tidak mengenal Saudara Wawan, tidak mengenal keluarga atau tidak pernah diundang pihak daripada Gubernur Banten dan keluarganya," ujarnya, didepan pintu utama Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Senada dengan itu, Herwanto selaku Sekjend HAMI menjelaskan, keterkaitan nama kliennya disebut pertama kali menerima aliran dana Wawan dalam pemberitaan sebuah surat kabar nasional. Menanggapi perihal tersebut, katanya Chyntiara mengkonfirmasikan kebenaran informasi tersebut kepada pengacara Wawan. Tapi, menurut Herwanto, Pengacara Wawan mengarahkan agar Chyntiara menanyakan langsung ihwal aliran dana ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pihak Chyntiara pun mempertanyakan aliran dana tersebut kepada PPATK. Namun, katanya, PPATK merahasikan informasi terkait aliran dana tersebut.

"Tadi sebelum kami ke sini, kami sudah ke PPATK, bertemu sama bagian humas dan legalnya, menjelaskan PPATK tidak mungkin membocorkan informasi yang secret (rahasia)," jelas Herwanto.

Selain itu, katanya, PPATK menyampaikan bahwa informasi aliran dana terkait Wawan telah disampaikan kepada tim penyidik KPK. Atas dasar itu, hari ini Chyntiara melalui tim kuasa hukumnya menyambangi kantor KPK, untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana tersebut.

"Untuk menanyakan apa benar PPATK sudah menyampaikan itu, karena PPATK menyampaikan setiap temuan mencurigakan, kami selalu dan sampaikan ke penyidik. Kalau seandainya perkara itu tidak ada kabar dari penyidik, biasanya PPATK langsung menyebut nama biar temuan kita ditelusuri sejauh mana oleh penyidik," tutur Herwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah artis cantik disebut-sebut dalam pemberitaan menerima aliran dana Tersangka (TCW) Wawan pengusaha muda Banten, adik Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten. Namun, baik KPK maupun PPATK belum mengungkapkan sejumlah nama-nama artis tersebut. Sejauh ini, KPK baru menjadwalkan pemeriksan dua artis, yakni Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]