Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejati DKI Jakarta
HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
Monday 09 Dec 2013 19:00:00

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.(Foto: BH/mdb
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan, bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk meningkatkan nilai pencapaian Corruption Perception Index (CPI).

"Hal tersebut merupakan tantangan bagi setiap elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia bersih, transparan tanpa korupsi," kata Adi dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) di Taman Suropati, Senin (9/12), Jakarta.

Menurut Adi seluruh stakeholder Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dikerahkan hingga pada akhir tahun 2014 target pencapaian CPI mendapatkan nilai lima.

Adi menjelaskan, makna pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sebatas pada usaha yang bersifat penindakan dengan penerapan sanksi pidana sekeras-kerasnya. Namun juga bermakna pencegahan yang pada pokoknya merupakan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghilangkan faktor-faktor kriminogen sebagai penyebab terjadinya korupsi.

"Hukum termasuk juga hukum pidana, pada hakekatnya berfungsi mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Adi.

Dilanjutkannya bahwa sebagai usaha preventif dalam pemberantasan korupsi, penanaman nilai-nilai anti korupsi secara dini merupakan faktor kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Pembangunan karakter anti korupsi di kalangan generasi penerus harus dilakukan sejak dini. Pambangunan karakter anti korupsi itu bisa ditanamkan mulai dari rumah, dan sekolah formal maupun nonformal," terang Adi.

Adi menepis terkait adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, dan semua harus berdasarkan bukti yang kuat.

"Tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk ditahun 2013 sedikitnya ada 31 kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sebagian telah dalam proses pembuktian di pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, ke depan jaksa penyidik
akan memfokuskan penggunaan Undang-undang nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU) untuk menjerat para koruptor. Penerapan PTPPU tersebut dimaksudkan untuk pengembalian aset-aset negara dan menjerat jaringan para koruptor.

Pada dasarnya, ini pun mengingat, bahwa berdasarkan hasil survey sejak 2004-2013 pencapaian CPI pada nilai tiga atau masih dianggap sebagai negara terkorup di benua Asia.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejati DKI Jakarta
 
Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
 
Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
 
Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
 
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
 
HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

  Berita Utama >
   
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]