Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
H+4 Lebaran Situng KPU Belum 100 Persen, Pengamat: Ini di Luar Kewajaran
2019-06-09 03:33:36

Tampilan gambar grafik Pilpres 2019 pada Situng KPU.(Foto: situs KPU)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki H+4 Lebaran, Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menyelesaikan 100% rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pantauan hingga Minggu (9/6/2019) pukul 03.00 WIB, tercatat baru 97.08706 % data suara Pilpres yang masuk atau progress: 789.644 TPS dari 813.336 TPS. Sementara hasil rekapitulasi final manual telah diumumkan KPU pada 21 Mei 2019 lalu.

Menangapi belum juga tuntasnya Situng KPU pada situs KPU: https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/ , pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU diaudit. Pasalnya, masyarakat perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada Situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap secara manual.

"Ini sangat di luar kewajaran. Logikanya, KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini Situng KPU belum selesai? Saya kira ada yang kurang pas di sini. Perlu ada audit kinerja, baik terhadap Situng KPU, maupun pada tahapan yang lainnya. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia," ujar Tri Andika dalam rilis persnya, Jumat (7/6).

Tri Andika khawatir dengan tidak selesainya rekapitulasi pada situng, dan tanpa ada penjelasan yang memadai, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu. Lebih dari pada itu, cara kerja seperti ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan Situng KPU, sementara data sudah lengkap. Harus ada penjelasan terbuka dari KPU. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng" ujar Andika.

Selanjutnya Andika meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

"Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kira tidak bijak membiarkan Situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia" tutup Andika.

Sebelumnya, atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau begitu KPU tetap diminta mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik.

Namun dengan catatan, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini diputuskan Bawaslu di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019 lalu.(thm/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]