Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Award
Gus Ut Ingin Santripreneur Award Lahirkan Para Pengusaha
Monday 04 Jan 2016 21:59:36

Tampak suasana acara Santripreneur Award.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjadikan para Santri yang mandiri dan mampu membuka lapangan kerja bagi para Santri lainnya serta orang lain menjadi cita-cita KH Ahmad Sugeng Utomo atau yang biasa disapa Gus Ut, pengasuh Pondok Pesantren Nahladul Ulama (NU) kader bangsa Darul Ulum Wal Hikam (DAWAM) Yogyakarta.

"Kita (Indonesia) masih kalah dengan Singapura, mari bersama kita bantu, kita dukung dan bimbing para santri di negara ini untuk menjadi pengusaha," ujar Gus Ut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Gus Ut yang mengasuh 45 orang Santriwan dan Santriwati tanpa bayaran ini mengungkapkan perlunya memotivasi lagi seluruh kalangan umat Islam juga para pengasuh pondok pesantren, untuk bisa mandiri dengan potensi yang dimiliki.

"Santri itu tidak sekedar NU, santri itu semuanya. Kita lihat Aa Gym yang juga sukses dan mandiri bersama para santrinya mengelola dan mengembangkan berbagai usaha," tuturnya.

Gus Ut diketahui adalah sosok di balik munculnya gagasan Santripreneur Award yang terinspirasi dari peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2015 lalu. Bersama Bank Syariah Mandiri (BSM), Gus Ut bersama tim mendorong kaum santri untuk menyelamatkan Indonesia dari cengkraman kapitalisme.

Pelopor Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono ikut serta mendukung Santripreneur Award dari BSM untuk memajukan perekonomian Islam bersama sistem perbankan syariah dan gerakan nasionalisme berdikari.

Seperti diketahui sebelumnya, kegiatan Santripreneur Award ini telah sukses dilaksanakan di Hotel Borobudur, dimana sebelumnya dari 1.000 lebih jumlah peserta dari seluruh Indonesia diseleksi menjadi 30, kemudian menjadi 18 finalis yang masing-masing kategori mendapatkan hadiah Rp5 juta.

Untuk tiga santri pengusaha terbaik berhak membawa pulang hadiah masing-masing Rp 50 juta sebagai modal tambahan usaha dari BSM.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Agus Dwi Handaya mengatakan kegiatan ini masih akan dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang demi mendukung dunia usaha santri dan ekonomi berbasis kerakyatan.

"Kerjasama-kerjasama kita baik itu dengan pesantren terus akan kami jalankan, dan dari award ini kita dapat 3 pemenang utama. Ini kita integrasikan dengan bank mandiri agar cakupan lebih luas," ujar Agus, usai acara di Hotel Borobudur, Kamis (31/12).(bh/coy)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]