Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dosen
Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
2017-01-24 06:46:33

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kriminalisasi terhadap guru memicu dua orang pendidik mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Sidang perdana perkara dengan Nomor 6/PUU-XIV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/1). Dasrul dan Hanna Novianti yang mengalami kriminalisasi tersebut menguji beberapa pasal, yaitu Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dan Pasal 39 ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Diwakili M. Jodi Santoso selaku kuasa hukum, pemohon menjelaskan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak. Pemohon merasa kasus kriminalisasi yang menimpanya sebagai akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan.

Lebih lanjut, pemohon memaparkan telah dianggap melakukan kekerasan ketika mendidik siswanya sehingga orang tua dan masyarakat mengategorikannya sebagai tindakan melanggar HAM. Padahal, menurut pemohon, guru bermaksud melakukan hukuman terhadap muridnya dalam rangka menegakkan kedisiplinan.

"Orang tua siswa melaporkan tindakan guru tersebut kepada polisi atau kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap profesinya," papar Jodi.

Misalnya, Dasrul yang merupakan pengajar Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar yang dipukul orangtua murid, Adnan Achmad karena merasa anaknya mendapat kekerasan darinya. Sehingga, Dasrul menilai, penegakan kedisiplinan dengan cara hukuman menjadi tidak wajar dilakukan saat ini dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Sehingga orang tua murid akan melaporkannya kepada pihak berwajib sebagai sebuah bentuk kekerasan.

"Akibat adanya pasal-pasal a quo, eksistensi guru berada pada posisi sangat pasif dan menjadi sosok yang serba salah. Bahwa seharusnya guru dalam menjalankan tugas sebagaimana diamantkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut mestinya tidak dikriminalisasi dan dipidanakan," terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati tersebut.

Pemohon menilai permohonannya memiliki urgensi untuk dikabulkan oleh Mahkamah. Sebab, penegakan hukum dalam kasus kekerasan guru terhadap muridnya, tidak dijalankan secara substantif sejak tingkat penyelidikan sehingga guru langsusng dikriminalisasi ketika ada laporan, meskipun diketahui bahwa tindakan guru tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendidik. Para pemohon pun menilai pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan UU Guru dan Dosen yang melindungi profesi guru ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Pemohon menilai tindakan kriminalisasi tersebut tidak adil karena guru seperti menghadapi dilema. Di satu sisi harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara di sisi lain, pemohon khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. "Dampak dari dilema tersebut, akhirnya guru menjadi kurang tegas terhadap siswa yang nakal atau melanggar tata tertib sekolah," imbuhnya.

Ketidaktegasan guru, lanjutnya, berdampak terhadap semakin rendahnya wibawa guru di hadapan siswa, khususnya di kalangan siswasiswa yang nakal. Padahal, pemohon menilai guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, khususnya bidang pendidikan. Oleh karena itu, dalam petitum-nya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saran Hakim

Majelis hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palguna memberikan saran perbaikan terhadap permohonan tersebut. Maria meminta agar pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami karena dalam permohonan hanya terurai persoalan konkret yang terjadi. "Anda boleh mengajukan kasus-kasus konkret untuk mendukung judicial review ini, tapi Anda harus menjelaskan kenapa pasal-pasal ini bertentangan dengan konstitusi," paparnya.

Serupa dengan Maria, Palguna menegaskan bahwa persoalan implementasi tidak dapat diajukan ke MK. Selain itu, Palguna menilai adanya inkonsistensi dalam permohonan pemohon yang meminta pembatalan UU Guru dan Dosen, namun dalam dalilnya, pemohon menyatakan bahwa undang-undang tersebut sudah melindungi.

"Ini sama sekali tidak menjelaskan pertentangan norma. Justru pengakuan dari Saudara sendiri yang mengatakan bahwa guru dan dosen sudah terlindungi. Bagaimana coba kalau Anda ini? Jadi, kalau persoalan implementasi, bukan di MK tentu tempatnya. Itu adalah persoalan praktik di lapangan. Pembelaan hukum di waktu Anda membuat argumentasi atau ketika seorang guru yang menurut Saudara dikriminalkan. Di situlah yang tidak kuat misalnya. Tidak berhasil membuktikan bahwa kami bukan melakukan kekerasan," terangnya.

Palguna menambahkan bahwa logika permohonan pemohon menjadi rancu. Kasus konkret yang dialami pemohon, lanjutnya, sama sekali tidak berkaitan dengan inkonstitusionalitas pasal-pasal yang dialami pemohon. Untuk itu, Palguna meminta agar pemohon menimbang kembali permohonannya.(LuluAnjarsari/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Dosen
 
• Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
 
• Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
 
• DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
 
• Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
 
• Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]