Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
Gunung Soputan Kembali Meletus
Tuesday 18 Sep 2012 20:13:42

Letusan Gunung Supotan (Foto: Ist)
MINAHASA SELATAN, Berita HUKUM - Gunung api Soputan di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara meletus pada Selasa (18/9) tepat pukul 17:30 Wita. Informasi itu disampaikan Kepala Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers yang diterima Kompas.com.

"Sesekali terdengar suara gemuruh dari Pos Gunung Soputan. Gunung Soputan terjadi erupsi pada pukul 17:30 WITA, dengan ketinggian asap sekitar 1.500 meter dari kawah", tulis Sutopo.

Sutopo melaporkan hingga pukul 18:15 WIB masih terus terjadi erupsi Gunung Soputan dengan sesekali diiringi suara gemuruh. Seismograf mencatat tremor letusan dengan magnitud maksimum, namun pemantauan visual ke arah puncak terhalang kabut.

"Permukiman warga masih berada di luar zona bahaya, yaitu sekitar 6,5 km dari puncak gunung. Jadi masyarakat tidak perlu mengungsi. Masyarakat tetap melakukan aktivitasnya dengan normal", tandas Sutopo.

BNPB juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat puncak gunung. Pendakian dan aktivitas berkemah di puncak gunung Soputan dihindari. Dan saat ini status masih siaga.

Gunung Soputan di Sulawesi Utara pernah meletus pada Minggu, 26 Agustus 2012 sekitar pukul 21:50 Wita. Ketinggian asap dilaporkan mencapai 5.000 meter dari puncak.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]