Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
Gunung Lokon kembali "Menggeliat"
Friday 27 Apr 2012 23:21:24

Gunung Berapi Lakon (Foto: Ist)
SULAWESI UTARA (BeritaHUKUM.com) -
Kepala PVMBG Badan Geologi, Surono telah menyampaikan informasi terkini kepada Kepala BNPB, Kepala BPBD Sulawesi Utara dan BPBD Kota Tomohon terkait kenaikan aktivitas Gunung Lokon. sejak siang tadi, Jum'at (27/4), aktivitasnya kembali meningkat dan masih terus berlangsung, masih terekam tremor vulkanik menerus, diikuti dengan kegempaan vulkanik dalam dan vulkanik dangkal rata-rata 1-3 gempa per 5 menit. Hal ini terjadi sejak pukul 12:00-17:00 WITA.

Menurut Surono Jika peningkatan aktivitas vulkanik ini berlangsung terus, berpotensi diikuti letusan.

Sebelumnya Gunung Lokon sudah kembali ke fase normal pasca letusan pada Rabu ( 25/4/2012) lalu, pada pukul 11:20 WITA, yang diiringi beberapa letusan, kemudian energinya makin menurun.

Hingga saat ini status Gunung Lokon masih Siaga atau Level III. Untuk itu, Pemkot Tomohon, BPBD Kota Tomohon dan BPBD Prov. Sulut agar menerapkan rekomendasi yang telah diberikan, ''agar tdk ada aktivitas masyarakat dalam radius 2.5 km dari Kawah Tompaluan,''imbuh Surono mengingatkan.

Adapun masyarakat di kota Tomohon dan sekitarnya,tempat Gunung Lokon berada diminta untuk terus meningkatkan kesiapsiagaannnya. (Bhc/boy)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]