Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gunung Api
Gunung Guntur Kritis, Pemda dan Masyarakat Diminta Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Wednesday 10 Apr 2013 11:22:48

Gunung Guntur.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief, mengingatkan semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemda Jabar agar segera mempersiapkan masyarakat menghadapi kemungkinan terburuk, akibat aktivitas vulkanik di Gunung Guntur.

“Berdasarkan sejarah kebencanaan kita, letusan Gunung Guntur punya sejarah yang mengkhawatirkan, mudah-mudahan kritis ini tidak menjadi letusan,” kata Andi Arief di Jakarta, Selasa (9/4) malam.

Sementara itu, Kepala Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Surono menyatakan kondisi Gunung Guntur Kabupaten Garut Jawa Barat sudah beberapa kali mengalami kondisi kritis ditandai dengan adanya gempa tremor secara terus menerus.

“Ini kritis apalagi 150 tahun tidak pernah meletus,” kata Surono saat meninjau langsung Pos Pengamatan Gunung Guntur Kampung Cukangkawung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Selasa (9/4).

Ia mengatakan hasil pengamatan gempa tremor Gunung Guntur sudah terjadi sebanyak tiga kali berawal sejak ditingkatkannya status gunung tersebut dari normal menjadi waspada, Selasa 2 Apri 2013.

Selanjutnya, gempa tremor terjadi kembali Sabtu (6/4) dan Minggu (7/4) secara terus menerus dan terakhir, Selasa tercatat hingga pukul 13:00 WIB kembali terjadi tremor.

Menurut Surono, jika status Gunung Guntur menunjukan aktivitas tremor berarti perlu diwaspadai karena dikhawatirkan akan terjadi letusan seperti gunung aktif lainnya.

“Ini adalah babak terakhir, meletus, di gunung api lain kalau sudah tremor, itu sudah meleduk,” jelasnya.

Namun tremor itu, kata Surono, belum dapat membuat Gunung Guntur meletus karena ada faktor lain seperti adanya penyumbatan di puncak gunung yang mampu menahan energi letusan.

Menurut dia, jika terjadi letusan gunung terbesar di Garut itu diperkirakan akan berlangsung hingga satu bulan.

Surono menyarankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar segera melakukan upaya meningkatkan pendidikan tanggap bencana kepada masyarakat untuk mengurangi dampak resiko bencana.

Upaya BPBD itu, kata Surono sebagai antisipasi apabila benar terjadi letusan, maka masyarakat sekitar Gunung Guntur dapat mengungsi ke lokasi radius aman.

“Risikonya bisa dikurangi bagaimana mengantisipasinya, ke arah mana mengungsinya, saya minta BPBD mendidik dan melatih masyarakat mau berbagi ruang dan waktu andaikan gunung meletus,” tukas Surono.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]