Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pancasila
Guna Cegah Radikalisme, Harus Ditanamkan Prinsip dan Nilai Luhur Pancasila
2018-09-26 21:17:28

Rais Syuriah PBNU, KH. Masdar Farid Mas'udi.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masdar Farid Mas'udi, menyampaikan pendapatnya mengenai hubungan atau keterkaitan antara Islam, Pancasila dan Deradikalisasi.

Menurutnya, pemahaman yang baik dalam bernegara dengan nilai-nilai Pancasila serta ajaran Islam, berperan penting dalam mencegah berkembangnya radikalisme di Indonesia.

"Prinsipnya bahwa Islam itu harus dipahami dalam konteks Indonesia, ya melalui Pancasila itu. Islam itu harus bisa memberi substansi pada prinsip-prinsip dasar bernegara kita yaitu Pancasila. Misalnya ketuhanan yang maha esa dalam perspektif Islam adalah tauhid," ujar KH. Masdar Farid Mas'udi, saat menjadi narasumber di acara Grand Launching dan diskusi buku 'Islam, Pancasila, dan Deradikalisasi' yang diadakan di Auditorium Prof Nurcholish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (26/9).

Dijelaskannya, deradikalisasi dapat berjalan efektif jika pihak-pihak terkait bersama dengan seluruh elemen masyarakat senantiasa terus menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

"Tentu ada secara formal yaitu kita wacanakan terus prinsip-prinsip dasar nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila kita ajarkan kepada generasi muda Indonesia sesuai dengan bahasa masing-masing, tingkat kecerdasan masing-masing dan keimanan masing-masing," paparnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya sosok para pemimpin mulai dari lapisan bawah sampai yang tertinggi, untuk berperan aktif dalam melakukan deradikalisasi tersebut.

"Harus terus kita sadarkan dan tentu bagi para pemimpin negeri ini mulai tingkat paling bawah sampai atas harus bisa mengaktualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila secara konkrit memberikan keteladanan," pungkasnya.(bh/mos)



 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]