Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Walhi
Gugatan Walhi Dikabulkan PT. TUN Medan
Friday 07 Sep 2012 17:29:20

Kanal Rawa Tripa (Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyambut baik keputusan ini. Bahkan, pihak Walhi Aceh juga berharap kepada Gubernur Aceh segera mengevaluasi seluruh izin - izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah.

Terkait sikap Gubernur Aceh tersebut, saat ditanyai seputar indikasi tindak lanjut dari pihak Gubernur Aceh, Walhi Aceh menyatakan, “Sikap ke arah sana seperti sudah mulai tampak. Memang masih menunggu 14 hari kesempatan untuk ajukan kasasi, namun Gubernur Aceh pernah mengatakan bahwa, akan segera mencabut surat izin tersebut setelah putusan PTTUN keluar”, papar Direktur WALHI Aceh Zulfikar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Lebih lanjut pihak Walhi menyatakan, putusan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia. Hal ini juga merupakan titik cerah bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Dalam amar keputusan ini menyatakan bahwa, PT. TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525 / BP2T / 5322 / 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Walhi
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]