Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Media Sosial Twitter
Gugatan Twitter atas Pemerintah AS terkait Akun Anti-Trump
2017-04-09 11:31:06

Twitter keberatan dengan permintaan pemerintah AS untuk mengungkap identitas individu di balik akun anti-Trump.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Twitter menuntut pemerintah Amerika Serikat setelah AS meminta perusahaan berlambang burung biru itu mengungkap identitas pemilik akun anti-Trump.

Selama ini akun @ALT_USCIS senantiasa mengkritik kebijakan imigrasi yang dibuat Presiden AS Donald Trump. Pemilik akun tersebut tidak jelas, namun akun itu mengklaim bahwa pengelolanya adalah sejumlah karyawan Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS.

Setelah pemerintah AS meminta Twitter mengungkap identitas individu di balik akun tersebut, Twitter meminta kepada pengadilan untuk menggagalkan permintaan itu dengan alasan kebebasan berpendapat harus dilindungi.

Gugatan itu diajukan di San Francisco, tempat perusahaan media sosial itu bermarkas.

"Hak kebebasan berpendapat dimiliki pengguna Twitter dan Twitter itu sendiri sebagaimana diatur Amandemen Pertama Konstitusi AS, termasuk hak menyebarkan pesan politik tanpa nama," sebut Twitter.

Twitter menambahkan, pemerintah AS "tidak boleh memaksa Twitter membuka informasi terkait identitas para pengguna ini tanpa menunjukkan terlebih dulu bahwa ada pelanggaran pidana atau perdata yang telah dilakukan."

twitterHak atas fotoTWITTER
Image captionFoto profil dalam akun @ALT_USCIS

Langkah Twitter kemudian mendapat sokongan lembaga pembela hak-hak sipil AS (ACLU).

"Kami senang melihat Twitter membela hak-hak penggunanya dan ACLU akan segera mengajukan dokumen di pengadilan atas nama pengguna tersebut," papar ACLU dalam pernyataan tertulis.

Untuk mengungkap identitas seseorang di dunia maya, tambah ACLU, pemerintah AS harus punya pembenaran kuat.

"Namun dalam hal ini pemerintah tidak memberi alasan apapun, sehingga muncul kekhawatiran bahwa pemerintah sebenarya mencoba membungkam suara pembangkang," sebut ACLU.

Berdasarkan dokumen pengadilan, pemerintah berupaya mendapatkan informasi rinci tentang individu di balik akun @ALT_USCIS. Informasi itu mencakup nomor telepon, alamat email, dan alamat protokol internet.

Twitter diharuskan menyerahkan informasi itu paling lambat pada 13 Maret 2017, meski Twitter baru mendapat permintaan pada 14 Maret 2017.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]