Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
HAKI
Gugatan Sengketa Merek Biore Ditolak Hakim Pengadilan Niaga
Tuesday 29 May 2012 04:35:32

Logo Biore (Foto: Kao.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beberapa waktu yang lalu, perusahaan asal Jepang, Kao Corporation harus gigit jari. Karena Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatannya, untuk membatalkan merek Biorf milik perusahaan lokal, PT Sintong Abadi.

Majelis hakim menilai, perushaan yang meproduksi Biore ini, tidak memiliki cukup bukti yang menguatkan bahwa kedua merek itu memiliki persamaan. "Oleh karena tidak cukup bukti, majelis hakim harus menolak gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, beberapa waktu yang lalu.

Karena tudingan adanya persamaan pada pokoknya tidak terbukti, maka majelis hakim pun juga tidak mempertimbangkan Biore sebagai merek terkenal yang harus dilindungi.

Kao Corporation sendiri belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah melakukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Kao, Nindya Kalangie belum mau berkomentar soal ini. "Saya tidak komentar dulu. Saya sudah ditunggu untuk rapat," kilah Nindya seperti yang dikutip di kontan.

Sebaliknya, pemegang merek Biorf menyambut baik putusan tersebut. Kuasa Hukum PT Sintong Abadi, Adi Negara Siahaan mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, keberadaan merek Biorf memang bukan untuk meniru merek Biore. "Produknya saja berbeda. Biore produk perawatan wajah, sementara Biorf merupakan produk alat-alat rumah tangga," kata Edi.

Gugatan merek ini sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu. Kao Corporation mendaftarkan merek Biore ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak 17 Juni 1982.

Sedangkan merek Biorf baru terdaftar pada 16 Januari 2012. Kao menganggap Biorf telah mendompleng merek Biore yang sudah lebih dulu terdaftar dan terkenal. (knc/bie)



 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]