Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Balikpapan
Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
Monday 29 Jul 2013 13:58:17

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Foto: Ist)
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Proses pengajuan tuntutan revisi Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai penutupan kompleks lokalisasi Km 17 tampaknya masih akan berjalan panjang.

Pasalnya dari rencana kurang lebih satu bulan kasus itu bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga saat ini prosesnya masih menginjak ditahap-tahap awal.

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Balikpapan, Daud Pirade, hingga empat kali pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut, sampai saat ini PTUN masih menunggu replik atau jawaban kedua dari pihak penggugat.

Sebelumya Pemerintah Kota selaku tergugat sudah menyampaikan jawaban kepada pengadilan mengenai tuntutan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pengelola km 17, dan setelah itu prosesnya adalah mendengarkan jawaban kembali dari pihak penggugat, seperti dikutip dari tribunkaltim.co.id.

Namun saat pertemuan terakhir kemarin, kuasa hukum pengelola Km 17 minta waktu satu minggu lagi untuk menyusun replik atas jawaban Pemerintah Kota.(tbk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Balikpapan
 
Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]