Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU MD3
Gugatan MD3 di MK, Ruhut Sitompul Mendukung DPD dan Tantangan Bagi Kader Partai
Wednesday 23 Jan 2013 12:52:47

Anggota DPR RI Komisi III, Ruhut Sitompul.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Judicial Review UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/1).

Undang-Undang ini digugat oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan kuasa dua Lawyer, yaitu Todung Mulya Lubis dan Syamsudin Haris. Gugatan ini dikarenakan membatasi tugas dan wewenang (DPD).

Sementara itu, Ruhut Sitompul anggota DPR RI Komisi III yang juga tampak hadir dalam persidangan MD3 di MK itu kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan dan mendukung penuh gugatan teman-teman di Senayan tersebut.

Ruhut mengatakan bahwa, "DPR dan MPR sebenarnya kita ini satu di MPR, kita saling menghormati, jadi ini merupakan tantangan bagi kader-kader partai agar meningkatkan kualitasnya. Oleh sebab itu, tingkatkanlah kedisiplinan dalam bekerja," ujar Ruhut.

Ditambahkannya, "jadi saya rasa ego kepartaian jangan sampai dikorbankan, karena sama-sama di MPR, satu namanya DPR yang satu namanya senator, namun dua-duanya legestatif," pungkas Ruhut.

Sidang gugatan ini pun kembali ditunda pada Rabu (30/1) minggu depan. Pemohon Syamsudin Haris mengugat pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e; pasal 102 ayat (1); pasal 147 ayat (3), ayat (4), ayat (7); pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a; Pasal 151 ayat (1) huruf a, huruf b; dan Pasal 154 ayat (5).(bhc/put)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]