Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Iwan Fals
Gugatan Iwan Fals Terhadap Setiawan Djodi Akhirnya Dikabulkan
Saturday 09 Jan 2016 07:02:53

Ilustrasi. konser Kantata Barock.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus wanprestasi yang dilayangkan manajemen Iwan Fals, yakni PT Tiga Rambu terhadap PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djodi selaku promotor konser "Kantata Barock" kembali digelar hari Kamis (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang ini mempermasalahkan pendokumentasian konser Kantata Barock yang digelar di Gelora Bung Karno pada 2011 silam.

Masalah ini bermula saat PT Airo menjual dokumentasi konser tersebut ke stasiun televisi swasta ternama Indonesia, yaitu MNC. Namun pihak manajemen PT Tiga Rambu tidak mendapatkan kompensasi dari penayangan tersebut. Dalam sidang putusan kali ini pun majelis hakim mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals.

"Gugatan kami diterima sebagian. Pertimbangan hukum, hakim tidak bisa mendapatkan kepastian berapa kali konser itu diputar di televisi, karena belum ada saksi dan bukti lengkapnya. Makanya yang dikabulkan hanya sebagian," ujar Ichsan Perwira selaku kuasa hukum Iwan Fals.

Dijelaskan Ichsan, menurut keterangan saksi saat itu di tayangan pertama ada dua-tiga lagu dan di tayangan kedua ada lima lagu yang diputar di televisi MNC. "Kami menggugat sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam kontrak 23 lagu untuk 2 kali penayangan. Satu lagu 25 juta. Namun hanya dikabulkan sebesar Rp 200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

"Rencananya kami akan mengajukan banding dengan mengajukan saksi yang bisa membuktikan bahwa tayangan ulang konser tersebut berlangsung penuh 23 lagu," kata pengacara pihak PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung.

"Tapi, kami masih akan berdiskusi dulu dengan pihak PT Tiga Rambu dan Pak Iwan Fals untuk keputusan akan mengajukan banding atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. Selanjutnya, ia akan berdiskusi lebih dulu dengan Iwan Fals langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Ini masalah kebenaran. Ketika angka disebutkan, ketika ada keputusan dan saya yakin benar. Saya akan berdiskusi dengan Bang Iwan dulu. Saat ini MNC belum bicara. Saya akan berusaha untuk menjelaskan, sebenarnya MNC itu berapa kali sih menayangkan konser itu. Saksinya memang kurang lengkap," jelas Yos.(kpl/rhm/otx/kapanlagi/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Iwan Fals
 
Dikaitkan HUT PKI, Konser Iwan Fals pada Malam Takbiran Ditunda
 
Gugatan Iwan Fals Terhadap Setiawan Djodi Akhirnya Dikabulkan
 
Manajemen Iwan Fals, Tiga Rambu: Manajemen Bicara
 
Datangi Istana, Iwan Fals Konsultasikan Konser ‘Nyanyian Raya’ ke Presiden Jokowi
 
Iwan Fals: Pertemuan dengan Jokowi Bukan Dukung-mendukung Politik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]