Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Telkomsel
Gugat Telkomsel, David Tobing Enggan Bermediasi
Thursday 20 Oct 2011 16:54:25

David Tobing (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara David Tobing menolak mentah-mentah permintaan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya untuk melakukan mediasi dengan PT Telkomsel. Hal ini terkait dengan gugatan David terhadap layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan secara sepihak oleh operator selular tersebut.

Dalam persidangan perdana perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10), majelas hakim menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Hal ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan habis dan tak ada kesepakatan, barulah gugatan ini dilanjutkan.

"Sebelum perkara ini dilanjutkan, saudara wajib menempuh mediasi, kami menanyakan apakah sudah ada mediator yang ditunjuk? Kalau tidak ada, kami akan menyediakannya dari pengadilan,” kata hakim ketua Andi Risa.

Namun, David Tobing selaku pihak penggugat enggan gugatannya itu diselesaikan melalui jalur mediasi. Dirinya tetap menginginkan sidang dilanjutkan atas gugatannya terhadap PT Telkomsel. "Saya minta, apakah proses mediasi bisa dilewatkan saja, karena saya sudah berkomitmen biar pun ada mediasi, proses gugatan saya ini harus tetap berlanjut,” ungkap David.

Namun, majelis hakim menolak penegasan penggugat tersebut. Setiap perkara perdata harus melalui proses yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku. "Tiap perkara harus melalui proses mediasi. Kami menunjuk salah satu hakim, yakni Suwanto untuk menjadi mediator. Proses mediasi selama 40 hari. Saya minta waktu ini dipergunakan secara baik-baik," kata hakim ketua Andi Risa.

Mendengar penetapan majelis hakim tersebut, David Tobing dengan kuasa hukum PT. Telkomsel, Ignatius Andy tak bisa berbuat apa. Mereka pun akhirnya harus mengikuti ketetapan yang dikeluarkan majelis untuk melakukan mediasi selama 40 hari. Akhirnya sidang ditunda untuk dilanjutkan hingga proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat selesai.

Usai persidangan tersebut, pihak penggugat David Tobing tetap akan melajutkan perkara ini hingga selesai. Diakuinya, meski nilai kerugian yang didugatnya terbilang kecil, tapi bukan hal ini yang dimaksudkannya dalam melayangkan gugatan tersebut. Tapi ada hal yang lebih prinsipil lagi. “Saya hanya ingin pengadilan yang menentukan siapa yang salah siapa dan yang benar," ujar David.

Menurut dia, dirinya pernah dihubungi pihak Telkomsel, begitu mendaftarkan gugatanya ke pengadilan pada 13 September 2011 lalu. Mereka mmeinta untuk menarik gugatan itu dan diselesaikan melalui kekeluargaan. "Tapi saya menolak dan tetap untuk menggugat biaya pendaftaran gugat Rp.1.016.000 itu. Semua ini bukan masalah uang, tapi masalah prinsip soal perlakukan Telkomsel yang semena-mena terhadap pelanggannya,” ungkap David.

Sementara itu, kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy menyatakan bahwa selaku perusahaan jasa telekomunikasi, hanya berusaha memenuhi kepentingan konsumen. Pihaknya pun akan berusaha keras, agar perkara ini diselesaikan melalui mediasi dengan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Tapi sebenarnya kami selaku perusahaan selalu berusaha memberikan jasa komunikasi untuk kepentingan konsumen. Kami juga tak bermaksud merugikan David selaku konsumen dengan mengirimkan aplikasi Opera Mini berbayar tersebut,” kata Ignatisu.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan David Tobing ini, bermula dari pengiriman layanan tambahan berbayar 'Opera Mini' dari Tekomsel secara sepihak kepada David Tobing. Pengiriman itu sama sekali tak pernah diminta David selaku pelanggan Tekomsel. Namun, secara sepihak pula Telkomsel melakukan penagihan. Hal ini dilakukan Telkomsel sembilan kali, terhitung sejak 16 Juli-10 September 2011 dan merugikan dirinya sebesar Rp 90 ribu.(inc/wmr)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]