Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
2016-08-01 20:34:04

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang tekstil ilegal i jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 07 RW 01, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang tekstil ilegal tempat menyimpan pakaian bekas dari luar negeri di jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 07 RW 01, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Gudang tersebut diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun dan menyelundupkan barang melalui pelabuhan tikus di Riau.

"Mereka sudah melakukan bisnis ini selama tiga tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga puluhan miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiono , Senin (1/8).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadhil Imran menyampaikan petugas menyita 2.216 bal/koli pakaian bekas berbagai jenis dari Jepang dan Korea Selatan, 11 nota surat jalan, satu buku catatan distribusi barang dan enam unit truk.

"Petugas menangkap pelaku HS dibantu rekannya berinisial PR dan UD daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Fadhil Imran.

Selain itu petugas juga menangkap, SKM (29) mandor gudang; NHD (36) asisten mandor; WL (31) buruh angkut; BS (37) pembeli pedagang di Pasar Senen; kemudian RD (44), DSL alias D (46), AZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45), dan SND (27) yang merupakan sopir truk.

Pakaian bekas dijual oleh pelaku per koli 2 juta sampai 3 juta dengan rata-rata 300 koli per bulan, keuntungan bisa menyampai 1 miliar per bulan.

Menurut Kabid Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai, Abdul Karim menjelaskan jumlah pelabuhan tikus di Riau ratusan, pelaku mencari celah kelemahan petugas Bea Cukai.

"Biasanya mereka melakukan aksi bongkar muat pada waktu dini hari atau pagi," jelas Abdul Karim.

Sementara itu, menurut warga setempat, Haji Marulloh (70), gudang yang dijadikan tempat penyimpanan tekstil pakaian bekas tersebut milik H Robi, pengusaha fiberglass. "Ini punya Haji Robi, dia ini pengusaha fiberglass tapi bangkrut usahanya. Kemudian dia sewakan gudang ini ke orang lain," ujar Marulloh.

Marulloh sendiri tidak pernah tahu apa isi gudang tersebut. Ia hanya sering melihat truk datang menurunkan kodian barang di gudang tersebut.

"Kita sih enggak tahu apa isinya. Cuma tahunya ada truk suka nurunin barang kodian gitu, nuruninnya malam-malam," ucap Maruloh.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111, 112 Ayat (2) dan 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan (Bea dan Cukai) diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]