Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Sidak
Gubernur dan Wagub Sidak Instansi, PU Kaltim 135 Orang Absen Tanpa Sebab
Thursday 23 Aug 2012 22:43:57

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Berhadapan Dengan Sekprop Irianto Lambri,yang Sedang Memeriksa Absensi dikantor Bapeda Kaltim (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sepeti biasa setiap tahun setelah liburan panjang dalam perayaan lebaran Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjedi yang di dampingi Sekprof Irianto Lambri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dinas intansi di Samarinda pada hari pertama mudik kerja usai lebaran, Kamis (23/8).

Gubernur yang didampingi Sekprog Irianto Lambri beserta rombongan melakukan sidak ke Dinas PU Kaltim, Dispenda, RSU AW Syahrani dan Bapeda Kaltim, sedangkan Wakil Gubernur yang di dampingi Asisten I dan III Dinas Perhubungan, Diknas, Dinas Koperasi dan Rumah sakit Jiwa.

setelah Dinas PU Kalimantan Timur memeriksa absensi pada beberapa bagian, didapatilah 135 pegawai dari total 900 an orang pada kantor tersebut yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau alpa.

Bergeser kepada Dispenda Tk. I Kaltim yang terletak di Jalan Rawa Indah, disana Gubernur Awang Faroek puas dengan disiplin kerja dikantor tersebut, karena dari 117 pegawai hanya 6 orang yang tidak hadir dan 4 diantaranya sakit dan 2 izin.

Sama dengan Rumah Rakit Umum AW. Syahrani, semua pegawai rumah sakit pemerintah tersebut semuanya hadir dan melayani pasien, demikian juga dengan kantor Bapeda Kaltim hanya 3 pegawai yang tidak masuk karena izin.

Gubernur Awang Faroek Ishak yang di dampingi Sekretaris Propinsi Kaltim Irianto Lambri, usai melakukan sidak mengatakan bahwa, "pada umumnya sidak pada hari ini semunya baik di banding tahun sebelumnya. Namun ada beberapa pegawai yang tidak masuk karena sakit atau izin", ujar Gubernur Awang.

"Namun apa saya yang temui di Dinas PU Kaltim, saya langsung kaget karena dari 900 orang pegawai 135 orang absen tanpa alasan, mereka yang absen tanpa alasan akan kita berikan teguran keras melalui surat", tambahnya.

"Mereka yang tidak masuk tanpa sebab, akan diberikan sanksi keras lewat surat peringatan dan yang disiplin akan kita berikan penghargaan", pungkas Gubernur yang didampingi Sekprop Irianto Lambri. (bhc/gaj)


 
Berita Terkait Sidak
 
• Wakil Walikota Depok Lakukan Sidak ( Inspeksi Mendadak ) Kehadiran PNS
 
• Gubernur dan Wagub Sidak Instansi, PU Kaltim 135 Orang Absen Tanpa Sebab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]