Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Gubernur Sultra Berterimakasih Kepada Pembuat Video 49 TKA China di Bandara Haluoleo
2020-03-18 04:26:29

Tampak para WNA China yang baru mendarat di Bandara Haluoleo.(Foto: Istimewa)
KENDARI, Berita HUKUM - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengaku berterima kasih kepada warga pembuat video Hardiono (39) yang merekam 49 warga negara asing (WNA) di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3).

Meski begitu, Ali Mazi mengingatkan jika ingin melakukan hal yang sama jangan seperti itu. Tapi, sampaikan secara langsung kepada dia dengan mendatangi kantor Gubernur Sultra.

"Saya terima kasih banyak atas informasi, tapi lain kali jangan begitu, masih ada cara-cara yang elegan, datang ke kantor gubernur atau rujab gubernur," ujar Ali Mazi saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (16/3).

Ali Mazi meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam agar melepas dan tidak memproses hukum Hardiono. Menurut Ali Mazi, tindakan yang diambil warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu justru memberikan informasi.

"Saya minta kepada kapolda, ini sama pemberian informasi. Tapi lain kali jangan seperti itu, langsung laporkan kepada gubernur. Pak gubernur di sana ada begini, begini, di sana kalian tahan dulu, sampaikan ke kepala bandara, ka bandara koordinasi dengan saya, langsung kita isolasi di sana," tegasnya.

Gubernur Sultra yang kembali menjabat di periode ke duanya ini, mengaku juga takut dan khawatir dengan virus Corona atau Covid-19 itu. Kata dia, virus asal Wuhan itu cepat sekali mewabah dan tidak mengenal jabatan untuk menjangkiti seseorang.

"Bukan hanya kalian yang merinding, saya juga merinding, karena saya juga sayang anak-anak saya, masyarakat saya, karena virus ini tidak pilih kasih, tidak mengenal jabatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek mengatakan bahwa Hardiono telah dilepas dan diperkenankan pulang ke rumahnya setelah dilakukan pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (16/3).

"Hanya diminta konfirmasi tentang video yang beredar yang dibuatnya, didalami motifnya, ada unsur kesengajaan, setelah didalami, diputuskan untuk dipulangkan," ungkap AKBP La Ode Proyek melalui sambungan telepon, Selasa (17/3).

La Ode Proyek berkata, bahwa soal video itu masih akan dipelajari, sehingga Hardiono masih berstatus wajib lapor. Warga yang bekerja sebagai sopir mobil itu akan dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan ketergantungannya.(zonasultra./bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]