Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cina
Gubernur Sichuan Cina Jadi Tersangka Korupsi
Sunday 17 Jan 2016 12:45:20

Gubernur provinsi Sichuan Cina, Wei Hong.(Foto: Istimewa)
CINA, Berita HUKUM - Gubernur provinsi Sichuan Cina, Wei Hong, dicurigai telah melakukan 'pelanggaran disiplin yang serius' menurut seorang pejabat tinggi. Pelanggaran disiplin adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut korupsi.
Pemberantasan korupsi di Cina telah berhasil memenjarakan puluhan pejabat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun para pengkritiknya memandang kasus Wei Hong sebagai langkah politik untuk menyingkirkan lawan-lawan politik pemerintahan yang berkuasa.

Awal pekan ini, Presiden Xi Jinping mengatakan tindakan pemberantasan antikorupsi merupakan langkah pencegahan yang efektif.

Wu Yuliang, wakil ketua Komisi Pusat Partai Komunis Cina bidang Pengawasan Disiplin mengumumkan kasus Wei Hong ini pada sebuah konferensi pers.

"Kamerad Wei Hong dicurigai melakukan pelanggaran disiplin yang serius. Langkah selanjutnya tergantung pada situasi pelanggaran disiplin ini, dan akan mendapat penanganan yang sesuai," kata Yuliang dalam pernyataannya.

Wei menjabat gubernur provinsi Sichuan -provinsi dengan penduduk 80 juta jiwa terletak di barat laut Cina- selama tiga tahun.
Sebelumnya, sejak tahun 2007, ia merupakan wakil gubernur.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Cina
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
 
• Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
 
• Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
 
• Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
 
• Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]