Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Tudingan Korupsi
Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 08:36:40

Ganjar Pranowo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa pekan terakhir M Nazaruddin santer menyebut nama-nama poltisi yang dituding melakukan korupsi. Salah satu politisi yang disebut-sebut Nazaruddin ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Atas tudingan itu, politisi PDIP itu pun membantah. “Lah kalau menerima duit sebanyak itu, pasti saya sudah kaya sekali,” papar Ganjar melalui media elektronik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Gubernur yang baru saja menjabat itu pun mengungkapkan bahwa tudingan Nazaruddin tidak bisa diterima. Pasalnya, menurut Ganjar, tidak mungkin pimpinan komisi berasal dari satu partai seperti apa yang dinyatakan Nazaruddin.

Ganjar Pranowo menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah jika terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dan menerima aliran dana sebesar 500.000 dolar AS, seperti yang dilansir pada laman Antaranews.

"Begitu saya ketahuan menerima itu, saya mundur besok paginya (dari jabatan Gubernur Jateng, red.)," katanya di Semarang, Rabu.

Sementara, Elza Syarif selaku Pengacara Nazaruddin, mencuatkan nama-nama sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari Banggar DPR dan anggota komisi yang duduk di DPR. “SN, AU. Sedangkan dari DPR ada MM, Olly, DK, MA. Dari pelaksananya ada AN, AS termasuk Nazaruddin. Lalu ada GA, EG. Itu dulu ya,” cetus Elza, di KPK, kepada wartawan,Selasa (27/8).

Berdasarkan nama-nama yang digenggam Elza, salah satunya ialah Ganjar mantan Anggota DPR RI menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Seperti diketahui, selama diperiksa KPK selama empat hari sebagai Saksi, Nazaruddin justru berkoar memberi tudingan terhadap para politisi melalui nama inisial.

Sebelumnya Nazaruddin menyampaikan, terdapat 20 proyek yang menjadi “ladang basah” saat dirinya menjabat bendahara fraksi Partai. 12 di antaranya telah dibeberkannya, seperti proyek e-KTP senilau Rp5,8 triliun, proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun, proyek PLTU Kalimantan Timur Rp2,3 triliun, proyek pengadaan pesawat Merpati senilai 200 juta dolar US, proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, dan proyek Diklat MA senilai Rp200 miliar.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
• Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
• Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
• Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
• Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
• Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]