Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Gubernur Irwandi Yusuf Sesalkan Pernyataan Ketua DPRA
2018-03-13 20:47:46

Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf menyesalkan ucapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, yang penuh kebencian menanggapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang dalam proses dipergubkan oleh eksekutif Aceh.

Dikutip BeritaHUKUM.com dari status facebooknya, Selasa (13/3), Irwandi Yusuf menyebutkan, bahwa Muharuddin menlontarkan ucapan bernada kebencian bahwa Gubernur Aceh munafik.

"Inilah style ucapan Ketua Dewan Yang Terhormat. Sudah berkali2 beliau mengucapkan kata2 penuh kebencian terhadap saya tapi selama ini saya pikir saya harus bertoleransi terhadap ulah seorang sahabat. Sebenarnya ucapan kebencian seperti itu bisa saja berakhir dengan vonis pengadilan. Tapi kali ini pun saya tidak akan menggunakan logika hukum terhadap sahabat saya ini. Namun saya sangat berharap agar sahabat saya yang sedang menduduki kursi yang paling terhormat di Aceh ini, ke depannya, dapat menjaga retorikanya agar tidak terkontaminasi dengan luapan emosi berlebihan."

Dalam statusnya Irwandi menegaskan "Munafik itu bukan kata yang lahir dari suatu percintaan. Munafik itu adalah istilah dalam Qur'an yang menggambarkan seburuk2nya tingkatan manusia. Jadi, berhati2lah sahabatku. Tidak perlu frustasi dengan keadaan sekarang. Sebab, yang kita pertikaikan kali ini bukanlah harta warisan dari masing2 orangtua kita."(bh/sul)





 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]