Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gubernur Gorontalo Perjuangkan Upah Guru Honor Setara UMP
Thursday 09 Jan 2014 05:21:00

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie siap perjuangkan upah para guru honor di Provinsi Gorontalo bisa meningkat dan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo saat ini sebesar Rp 1,3 Juta.

"Upah guru honor masih sangat dibawah, bahkan menurut data dari PGRI Provinsi Gorontalo ada yang hanya 100 sampai 200ribu sebulan, olehnya saya akan perjuangkan upah guru honor bisa terangkat, minimal setara dengan UMP Gorontalo, " ungkap Rusli Habibie, Rabu (7/1).

Namun upaya ini kata Rusli perlu ada sharing dana dengan Pemerintah Kabupaten Kota, kemudian mendata dan memverifikasi baik data, SK dan kebutuhan guru honor yang ada di setiap daerah, karena hal ini terkait besaran anggaran yang dibutuhkan setiap daerah.

"Saya akan segera duduk bersama Pemerintah Kabupaten Kota dan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota. Sharing dana antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Kota bisa mencapai 40 persen Provinsi dan 60 persen Kabupaten Kota," paparnya.

Kebijakan dan perhatian Rusli Habibie terhadap guru honor memang pernha dilakukan semasa menjabat Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, dimana Upah Guru Honor atau GTT (Guru tidak tetap) yang sebelumnya hanya Rp 200 ribu perbulannya melalui kebijakannya dinaikkan menjadi 600 ribu disampaing perhatian terhadap guru yang bertugas didaerah terpencil.

"Yang penting sekarang adalah data serta penyeragaman SK pengangkatan, karena Guru honor yaang terangkat sangat bervariasi SK pengangkatannya, ada SK Kepala sekolah, SK Dinas, maupun SK Bupati atau Walikota," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]