Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gubernur Gorontalo: RRI Jembatan dan Gerbang Informasi Masyarakat
Thursday 12 Sep 2013 17:17:08

Ilustrasi, Gubernur Gorontalo, Drs Rusli Habibie MAP dan wakilnya, Drs Idris Rahim MM.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Gubernur Gorontalo, Drs, Rusli Habibie, MAP mengatakan, RRI terus menjalankan perannya sebagai jembatan dan gerbang informasi bagi masyarakat. Selain itu juga tetap berkomitmen sebagai penyampai berita, pelestari budaya, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangkitkan rasa nasionalisme di atas kemajemukan. Hal ini menurut Rusli tidak terlepas dari kerja keras serta dedikasi yang tinggi dari para angkasawan dan angkasawati rri untuk membangun dan memajukan daerah ini. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh karyawan RRI selama ini.

"Dalam konteks kedaerahan, peran RRI Gorontalo tidak kalah pentingnya bagi pembangunan daerah yang sama kita cintai ini. RRI Gorontalo turut berperan untuk mendukung upaya segenap elemen masyarakat Gorontalo yang berkenginan untuk mendirikan provinsi mandiri, pisah dari Sulawesi Utara. Peran itu mendapat dukungan dari masyarakat hingga ke pemerintah pusat," jelas Gubernur pada peringatan Hari Radio ke-68 Tingkat Provinsi Gorontalo yang digelar di Studio 21 RRI Gorontalo, Rabu (11/9)

Kepala LPP RRI Gorontalo Sumarlina mengemukakan, RR Iterus berkomitmen menjadi radio publik yang berdiri di segala aliran, partai dan golongan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.

“Tekad kami menjadikan Tri PRasetya RRI sebagai landasan untuk menjadikan RRI sebagai lembaga publik yang independen dan radio yang memiliki jangkauan terluas dan berkelas dunia,” ujarnya.

Selain melakukan perluasan jaringan melalui pemancar, RRI Gorontalo terus berinovasi dengan mengembangkan siaran melalui jaringan internet dengan farian informasi dan berita. RRI juga bertekad untuk memberikan informasi pembangunan, melestarikan budaya lokal dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]