Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gubernur Gorontalo: Dengan Prodira, Tidak Adalagi Pungutan
Tuesday 26 Feb 2013 22:34:06

Gubernur Gorontalo dihadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan Adanya Program Pendidikan Rakyat (Prodira) yang diluncurkan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik lalu, maka pihak sekolah dan Komite sekolah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan biaya operasional sekolah kepada orangtua siswa. Hal ini kembali ditegaskan Gubernur Gorontalo, Drs Rusli Habibie MAP saat menyerahkan bantuan Prodira sebesar 450 juta kepada SMK 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (26/2).

"Karena bantuan pendidikan gratis sudah kami hitung sedemikian rupa agar orang tua siswa tidak dibebani lagi oleh beban operasional sekolah. Memang untuk SMK kami lebihkan 250 ribu dari pada SMU yang hanya 1 juta, ini dikarenakan di SMK ada program Prakerin jadi kami lebihkan sedikit, dan nantinya pihak sekolah tidak bisa lagi memungut biaya prakerin pada Orang tua siswa," terang Rusli.

Rusli juga menegaskan, untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, Pemerintah Provinsi menyediakan beasiswa dan dananya pun tersedia dan bisa diambil melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Gorontalo. Selain itu, khusus untuk siswa yang ingin sekolah kedokteran, Pemprov juga menyediakan beasiswa untuk 10 orang dan masing-masing orang tersebut dananya sebesar 400 juta persiswa.

"Tetapi ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu dan siswa yang memiliki kecerdasan, dan ketika mereka telah menyelesaikan kuliah kedokterannya mereka harus kembali dan mengabdi serta bekerja untuk Rakyat Gorontalo," tandasnya.

Kecuali satu daerah ungkapnya, Prodira telah terterima di Seluruh Kabupaten yang ada di provinsi Gorontalo kecuali Kota Gorontalo sampai saat ini belum menerima program pendidikan gratis tersebut. "Kalau sudah begini kasihan rakyat Kota gorontalo yang menjadi korbankan karena tidak bisa menikmati Program pendidikan gratis dari sekolah," ujarnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]