Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Emisi Karbon
Gubernur DKI Janji Kurangi Emisi Karbon
Wednesday 28 Sep 2011 21:59:23

Angkutan umum menjadi salah satu pemicu pencemaran udara (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan kajian analisa terhadap sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan karbon. Langkah itu sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk program pembangunan yang sejalan dengan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Berbagai upaya mitigasi dan adaptasi itu merupakan implementasi dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Upaya antisipasi perubahan iklim itu. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam konversi minyak tanah ke LPG bagi rumah tangga, diversifikasi energi ramah lingkungan untuk transportasi seperti, bus Transjakarta dan bajaj berbahan bakar gas,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/9).

Pemrov juga akan mengembangkan pemanfaatan energi seperti listrik tenaga surya di Kabupaten Kepulauan Seribu, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam kota yang berkonsep integrated treatment facility (ITF), eco-drifing dan rencana pembangunan moda transportasi massal berbasis mass rapid transit (MRT). Kebijakan ini sebagai pemanfaatan peluang mekanisme pembiayaan karbon seperti clean development mechanism (CDM) atau mekanisme pembangunan yang bersih.

Forum ini membahas kerja sama di bidang peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat Jakarta dalam perdagangan karbon yang dituangkan dalam dokumen Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani di Kopenhagen, Denmark tahun 2009 lalu. "semua ini terkait Jakarta sebagai anggota perhimpunan 40 kota megapolitan seluruh dunia atau C40 yang akan memperoleh manfaat dan pengalaman dari pelaksanaan program pembiayaan karbon dan peningkatan kapasitas," jelas dia.

DKI Jakarta menjadi salah satu dari sembilan kota yang terpilih memperoleh bantuan teknis program CFCB selama tiga tahun. Kesembilan kota itu yakni, Sao Paolo, Cape Town, Tshwane, Johanesburg, Dar Es Salam, Surat, Delhi, Jakarta dan Quezon City. Program CFCB yang telah berjalan selama tiga tahun ini, diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target penurunan emisi, melalui peningkatan kapasitas jajaran Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan peluang dari sektor-sektor potensial penghasil emisi gas rumah kaca di Jakarta untuk diajukan dalam mekanisme perdagangan karbon.(bjc/wmr)


 
Berita Terkait Emisi Karbon
 
Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
 
Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
 
Peer-Reviewed Study: Emisi Karbon Deforestasi Tropis Bisa Diturunkan Separuh dalam Lima Tahun
 
AS dan Cina Janji Kurangi Emisi Karbon
 
Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]