Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
RTH
Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Mengembangkan RTH
Sunday 10 Jun 2012 04:09:45

Kota Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah berhasil menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 108,11 hektare.

Penambahan RTH ini sudah berlangsung selama kurun waktu lima tahun sejak 2007 hingga 2011, kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Jumat (08/06)

RTH itu terdiri dari areal taman dan jalur hijau seluas 57,56 hektare, taman interaktif seluas 1,90 hektare, RTH eks SPBU seluas 0,52 hektare, RTH makam seluas 22,93 hektare, RTH hutan kota seluas 16,65 hektare, dan RTH pertanian seluas 8,54 hektare.

Gubernur mengatakan pihaknya komitmen mengembangkan RTH dengan melakukan pembebasan lahan seluas 108,11 hektare.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengembalikan fungsi Taman Ayodia seluas 4,43 hektare sebagai areal RTH bagi masyarakat luas.

"Kami juga telah mengembalikan RTH di 26 lokasi yang selama sekian lama beralih fungsi menjadi SPBU," ujarnya.

Pemerintah daerah juga telah melakukan pembangunan, penataan dan pemeliharaan taman hutan kota seluas 15,76 hektare.

"Kami juga telah membangun 12 lokasi taman interaktif seluas 11,57 hektare, pembangunan 3 lokasi RTH hutan seluas 5,22 hektare, RTH pertanian seluas 0,29 hektare, penataan jalur hijau seluas 30,40 hektare, serta pemeliharaan taman, jalur hijau dan TPU seluas 2.736,73 hektare," tuturnya.

Fauzi mengungkapkan, pihaknya juga berpartisipasi dalam upaya mengurangi Global Warming, Pemprov DKI Jakarta dengan memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl Sudirman-Thamrin, dilakukan setiap Minggu pukul 06.00-11.00 WIB.

"Pelaksanaan HBKB mampu mengurangi tingkat pencemaran udara di kawasan tersebut sebesar 35 persen untuk Partikel Debu, karbon monoksida sebesar 70 persen, nitrogen oksida sebesar 81 persen dan hidrokarbon sebesar 22 persen," katanya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI juga telah menerapkan teknologi Gasification Landfill Anaerobic Digestion di TPST Bantargebang sehingga mampu mengolah sampah menjadi energi listrik dari gas methan sampah sebesar 10,5 megawatt dari target 26 megawatt.

"Serta mengolah kompos dari sampah organik berkapasitas produksi sebanyak 600 ton per hari," jelasnya.

Ia menambahkan areal pengelolaan sampah TPST Bantar Gebang telah menjadi contoh Integrated Waste Treatment Plant yang terbaik di Indonesia serta memperoleh penghargaan Anugerah Dharma Karya Energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(bhc/ant/rt)


 
Berita Terkait RTH
 
Jokowi: Penghijauan Bisa Dimulai dari Masjid
 
Gubernur DKI Jakarta Berkomitmen Mengembangkan RTH
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]