Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Gubernur Banten Ratu Atut di Cegah KPK Keluar Negeri
Friday 04 Oct 2013 02:57:44

Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan penangkapan beberapa orang juga melakukan upaya paksa, yaitu pengeledahan dan melakukan Cegah Tangkal untuk bepergian keluar negeri. KPK telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

Dan hal ini telah di benarkan pula oleh juru bicara KPK Johan Budi, "Benar (telah dilakukan pencegahan)," kata Johan Budi, Jumat dini hari (4/9).

Sebelumnya Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, menolak memberikan nama inisial dari orang-orang yang telah di Cegah Tangkal (Cekal) KPK.

"besok saya kasih tahu, jangan sekarang, iya serius siapa yang mau tanggung jawab, apa kamu mau tangung jawab, ujar Bambang, Kamis malam (3/10) saat dibujuk untuk memberikan inisial dari nama pejabat yang telah di cekal KPK tersebut.

Dan tepat pada Kamis dini hari ini, melalui juru Bicara KPK Johan Budi, akhirnya memberi penjelasan bahwa, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Ratu Atut, terkait penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan adik Ratu Atut yakni (TCW) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang Pengacara (STA) Susi Tuti Andayani. Dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banteni, KPK telah menetapkan 3 orang menjadi Tersangka diantaranya adalah Ketua MK Akil Mochtar sebagai penerima suap, yang sudah sejak lama kenal dengan tersangka lainya.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]