Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
2019-04-11 06:56:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Sekretaris Jenderal ASEAN, Dato Lim Jock Hoi; Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mochammad Fachir, secara simbolis meresmikan penamaan Stasiun ASEAN (Associate South East Asian of Nations), MRT Jakarta, Rabu (10/4) malam.

Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Sisingamangaraja resmi berganti nama menjadi Stasiun ASEAN. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Jakarta berkomitmen menjadi tuan rumah yang baik bagi masyarakat negara-negara di Asia Tenggara.

Dengan penamaan stasiun ini masyarakat sadar bahwa Jakarta bukan hanya Ibukota Indonesia tapi juga Ibukota ASEAN karena banyak pertemuan strategis antar negara Asia Tenggara diselenggarakan di sini.

Anies juga berharap, penamaan Stasiun ASEAN ini bisa menguatkan komitmen Indonesia untuk lebih berperan di level Asia Tenggara.

"Hal ini juga mengingatkan komitmen warga Jakarta untuk menjadi tuan rumah yang baik bagi bangsa Asia Tenggara," ujarnya.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Muhammad Fachir, mengapresiasi penamaan stasiun ini karena menampilkan profil Jakarta sebagai Ibukota ASEAN. Dia berharap, akan banyak agenda pertemuan delegasi negara Asia Tenggara diselenggarakan di Jakarta.

"Kalau sekarang hanya sekitar 500 pertemuan per tahun, ke depan akan lebih banyak lagi. Itu bisa memberikan nilai ekonomi tersendiri buat jakarta," ucap Abdurrahman.

Sekjen ASEAN, Dato Lim Jock Hoi menjelaskan, saat ini sudah 1.600 pertemuan yang telah diselenggarakan organisasinya di seluruh negara Asia Tenggara.

"Kita akan meningkatkan secara bertahap dari tahun ke tahun, sehingga kita dapat menggunakan sepenuhnya infrastruktur ASEAN di Jakarta termasuk stasiun ini," jelas Dato Lim, seraya menghaturkan terima kasihnya kepada Gubernur Anies Baswedan atas penamaan Stasiun ASEAN ini .

Peresmian nama Stasiun ASEAN MRT Jakarta ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Gubernur Anies Baswedan di peron stasiun.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait MRT
 
MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]