Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Gubernur Ancam Libatkan KPK Dalam Kasus PT Copylas
Friday 03 Feb 2012 22:58:07

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus PT Copylas Indonesia yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Gubernur Fauzi Bowo telah mengeluarkan instruksi kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta KPK menyelidiki kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Fauzi Bowo juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penundaan Proses Pelayanan Perizinan atas nama PT Copylas Indonesia. “Kami akan laporkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan secara khusus terhadap kasus ini. Saya kira ada motif dibelakang keputusan itu,” ujar Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut dia, Pemprov DKI tetap berpegang pada dokumen Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang mewajibkan PT Copylas Indonesia menyerahkan tanah yang menjadi fasos-fasum kepada Pemprov DKI. Aset yang sudah diserahkan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkannya.

“Memanfaatkan dalam arti digunakan untuk kepentingan umum. Dan kita menggunakannya untuk dijadikan jalan tol lingkar luar barat 2 (JORR W2). Semua warga menunggu berfungsinya jalan tol ini. Namun, hal itu terkendala dengan adanya pihak yang tidak membantu kami mempercepat pelaksanaannya,” kata Fauzi.

Hal lain yang sangat disayangkanPemprov DKI sudah mengikuti aturan hukum yang ada, dengan menempatkan dana pembebasan itu di PN Jakarta Barat untuk dilakukan konsinyasi sampai sengketa selesai. Namun, ternyata dana tersbut sudah dibayarkan ke PT Copylas Indonesia tanpa pemberitahuan apa pun kepada Pemprov DKI dan juga Kementerian Pekerjaan umum selaku pemberi dana.

“Padahal kami masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindakan banding. Sampai sekarang kami sedang menunggu pernyataan menang atau kalah dari PTUN, baru bisa melaksanakannya. Tapi sekarang belum ada keputusan apa pun, namun uangnya sudah diberikan ke pihak lain,” katanya, seperti dikutip lama resmi Pemprov DKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan PN Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas.

Penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112.310.207.037 untuk 26 bidang diserahkan pada 16 Desember 2011. Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74.876.809.356 untuk 25 bidang plus 6 bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011.

Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan PN Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov DKI. Padahal, belum ada keputusan hukum yang tetap dari PTUN karena Pemprov DKI mengajukan banding.

Sengketa tanah ini bermula dari kewajiban pengembang menyerahkan sebagian tanah untuk keperluan fasos/fasum. Biro Hukum DKI Jakarta mencatat penyerahan lahan untuk fasos/fasum oleh PT Copylas Indonesia, pengembang perumahan Puri Botanical Garden, Joglo, Jakarta Barat pada 1997 baru setengah dari yang dijanjikan. Padahal, selain memiliki surat perjanjian awal, audit BPKP 2010 menyebutkan lahan itu seharusnya diserahkan pada DKI Jakarta untuk fasos-fasum.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]