Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Gubernur Ancam Libatkan KPK Dalam Kasus PT Copylas
Friday 03 Feb 2012 22:58:07

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus PT Copylas Indonesia yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Gubernur Fauzi Bowo telah mengeluarkan instruksi kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta KPK menyelidiki kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Fauzi Bowo juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penundaan Proses Pelayanan Perizinan atas nama PT Copylas Indonesia. “Kami akan laporkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan secara khusus terhadap kasus ini. Saya kira ada motif dibelakang keputusan itu,” ujar Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut dia, Pemprov DKI tetap berpegang pada dokumen Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang mewajibkan PT Copylas Indonesia menyerahkan tanah yang menjadi fasos-fasum kepada Pemprov DKI. Aset yang sudah diserahkan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkannya.

“Memanfaatkan dalam arti digunakan untuk kepentingan umum. Dan kita menggunakannya untuk dijadikan jalan tol lingkar luar barat 2 (JORR W2). Semua warga menunggu berfungsinya jalan tol ini. Namun, hal itu terkendala dengan adanya pihak yang tidak membantu kami mempercepat pelaksanaannya,” kata Fauzi.

Hal lain yang sangat disayangkanPemprov DKI sudah mengikuti aturan hukum yang ada, dengan menempatkan dana pembebasan itu di PN Jakarta Barat untuk dilakukan konsinyasi sampai sengketa selesai. Namun, ternyata dana tersbut sudah dibayarkan ke PT Copylas Indonesia tanpa pemberitahuan apa pun kepada Pemprov DKI dan juga Kementerian Pekerjaan umum selaku pemberi dana.

“Padahal kami masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindakan banding. Sampai sekarang kami sedang menunggu pernyataan menang atau kalah dari PTUN, baru bisa melaksanakannya. Tapi sekarang belum ada keputusan apa pun, namun uangnya sudah diberikan ke pihak lain,” katanya, seperti dikutip lama resmi Pemprov DKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan PN Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas.

Penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112.310.207.037 untuk 26 bidang diserahkan pada 16 Desember 2011. Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74.876.809.356 untuk 25 bidang plus 6 bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011.

Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan PN Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov DKI. Padahal, belum ada keputusan hukum yang tetap dari PTUN karena Pemprov DKI mengajukan banding.

Sengketa tanah ini bermula dari kewajiban pengembang menyerahkan sebagian tanah untuk keperluan fasos/fasum. Biro Hukum DKI Jakarta mencatat penyerahan lahan untuk fasos/fasum oleh PT Copylas Indonesia, pengembang perumahan Puri Botanical Garden, Joglo, Jakarta Barat pada 1997 baru setengah dari yang dijanjikan. Padahal, selain memiliki surat perjanjian awal, audit BPKP 2010 menyebutkan lahan itu seharusnya diserahkan pada DKI Jakarta untuk fasos-fasum.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]