Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Gub Aceh: Jakarta Selalu Ikut Campur Urusan Aceh
Sunday 22 Sep 2013 19:52:06

(Pemangku WN Malek Mahmud (kanan), Wakil PA Pusat Tgk Abu Radak (tengah), dan Gub Aceh, Zaini Abdullah (kiri)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Aceh tidak akan pernah lancar dalam menjalankan pemerintahan, jika apa yang dijalankan di sini, Jakarta selalu menganggap tidak boleh.

"Termasuk dalam penyelenggaran pemilu legislatif, KPU Pusat pun ikut campur," demikian kata Tuha Peut Partai Aceh (PA) Pusat, Dr Zaini Abdullah, dalam sambutannya pada acara peusijuek Calon Legislatif (Caleg) DPR Provinsi, DPD, DPR Kabupaten Aceh Utara/Kota Lhokseumawe, di Komplek Makam Sulthan Malikussaleh, Samudra, Geudong, Aceh Utara, Minggu (22/9).

"Dan alhamdulilah akhirnya kita bisa memenuhi kuota 120 persen, termasuk kuota perempuan," katanya lagi. Diharapkan dengan Caleg yang dipeusijuek nantinya dapat mewakili masyarakat serta mampu membangun Aceh kedepan yang lebih baik, terutama dalam membantu mengimplementasikan MoU Helsinki.

Dalam kesempatan itu Dr Zaini Abdullah, yang juga Gubernur Aceh menyebutkan bahwa peran Wali Nanggroe yang ke 9 adalah setara dengan tugas seperti MPR. Maka oleh karena itu, WN tidak berhak untuk berbicara soal Politik. Namun tugasnya adalah sebagai pemersatu rakyat Aceh.

"Sementara yang lain daripada itu adalah tugasnya Gubernur," ujarnya.

Pemerintah Aceh, imbuhnya, juga sudah membentuk tim dengan Kemendagri guna menyikapi RPP Migas untuk Aceh serta program peningkatan mutu pendidikan dan program percepatan pembangunan lainnya di Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Pemangku Wali Nangroe Malek Mahmud menyampaikan sejarah serta silsilah kerajaan Sulthan Malikussaleh dan perjuangan kerajaan tersebut, serta sejarah perjuangan GAM dari awal sampai menuju perjanjian damai MoU Helsinki.

"Kita sebagai penerus perjuangan Aceh mari sama-sama kita bangun Aceh lebih baik," pungkasnya.

Malek Mahmud juga menyinggung terkait RPP Migas, pendidikan, pelabuhan bebas dan sektor lainnya agar dapat dikelola oleh Aceh sesuai yang tercantum dalam perjanjian MoU Helsinki.

"Aceh kaya dengan hasil alamnya, dan jika kita mampu mengelolanya dengan baik maka Aceh akan makmur," ujarnya.

Selain itu Ia berpesan kepada masyarakat dalam suasana sekarang ini agar jangan mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang hendak memecah belah masyarakat Aceh. "Jangan percaya dengan isu provokasi," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara itu Pemangku WN, Malek Mahmud, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Ketua KPA/PA Pusat yang mewakili, Tgk Abu Radak, Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, serta kader-kader PA, anggota DPR RI dari Partai Golkar, Marzuki Daud, berikut tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan ribuan undangan lainnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]