Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Greenpeace Membuka "Aib" KFC
Wednesday 23 May 2012 21:43:55

KFC No Good For Rainforests. (Foto: kfc-secretrecipe.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Unit usaha waralaba asal Paman Sam, KFC, dikecam oleh Greenpeace, termasuk untuk wilayah Indonesia melalui Greenpeace Indonesia. Greenpeace pun secara terbuka mengajak masyarakat luas untuk mendukung gerakan yang mengarahkan masyarakat menolak perilaku yang dilakukan waralaba asal Amerika yang kini mulai ramai membuka gerainya ke Afrika itu.

“Hutan alam ini bisa berakhir di tempat sampah, jika kita tdk hentikan KFC gunakan produk APP” kicauan Greenpeace melalui akunnya, @GreenpeaceId.

Laman resmi Greenpeace pun mengajak para pengunjungnya untuk mengunjungi laman khusus mengenai perilaku KFC tersebut, yakni www.kfc-secretrecipe.com. Di laman tersebut pengunjung dimintai dukungannya dengan cara memberikan “suara” dan mengisi data singkat. Langkah ini, menurut Greenpeace Indonesia, merupakan langkah konkret. Selain itu, di halaman tersebut pengunjung dapat mendengarkan paparan perihal alasan mereka membuat gerakan yang dinamai “KFC No Good! untuk Indonesia”.

“Bergabunglah dengan gerakan perubahan & minta KFC berhenti membungkus resep rahasianya dari hasil perusakan hutan,” lanjut kicauannya.

“@KFCINDONESIA berhentilah membungkus resep rahasiamu dengan kemasan yang berasal dari perusakan hutan alam Indonesia” sergah @GreenpeaceId.(gp/bhc/frd)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]