Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Greenpeace
Greenpeace Indonesia: Penambangan Batu Bara Membahayakan
Monday 16 Dec 2013 16:30:25

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting kembali mengingatkan bahwa Indonesia sebagai pengeskpor terbesar batu bara di dunia, mengalahkan Australia yang sebelumnya merupakan pengekespor terbesar.

Sedangkan kandungan baturara kita hanyalah 3% dari cadangan dunia, artnya sangat sedikit. Dengan kecepatan ekspor saat ini (400 juta ton per tahun). Ini diperkirakan batu bara Indonesia akan habis dalam waktu yang tidak lama lagi, seperti juga halnya minyak.

Menurut Ginting, Devisa bagi negara dari sektor batu bara hanya sekitar 4 persen, bila dibanding kerusakan lingkungannnya (khususnya perubahan iklim) maka harga ini ditanggung oleh kekacauan iklim yang dialami oleh orang di seluruh dunia.

"Batubara sebagai bahan bakar telah digunakan, sejak berabad-abad yang lalu. Awalnya batubara mengubah sejarah dunia modern dengan mendorong Revolusi Industri di Inggris, sejak itu batubara tak berhenti mengubah wajah dunia dengan berbagai jejak kerusakan yang ditinggalkannya," kata Ginting kepada BeritaHUKUM.com, Senin (16/12) di Jakarta.

"Jelas jejak kerusakan akibat penambangan batu bara membahayakan," imbuh Ginting.

Dijelaskannya lagi bahwa sepanjang siklus pemanfaatan batubara menimbulkan kerusakan yang tak dapat diperbaiki pada bumi dan manusia di dalamnya. Siklus hidup batubara mulai dari bawah tanah hingga ke limbah beracun yang dihasilkannya, biasanya disebut sebagai rantai kepemilikan.

"Rantai kepemilikan ini memiliki tiga rantai utama, yakni penambangan, pembakaran, sampai ke pembuangan limbahnya. Setiap bagian dari rantai ini, menimbulkan daya rusak yang harus ditanggung bumi dan manusia didalamnya," ujar Ginting.

Selain itu penambangan batubara mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, erosi tanah, kehilangan sumber air, polusi udara, dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan.

"Jadi penambangan batubara secara besar-besaran mengikis habis tanah, menurunkan tingkat permukaan air, dan menghasilkan jutaan ton limbah beracun, serta menggusur masyarakat adat dari tempat hidupnya dari generasi ke generasi sepanjang puluhan tahun bahkan ratusan tahun," pungkas Ginting.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]