Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil Livina
Grand Livina Tabrak Pejalan Kaki 2 Orang Tewas
Thursday 27 Dec 2012 04:19:53

Salah satu Korban saat dirawat di ruang UGD RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
Berita HUKUM - Kejadian mobil Nissan Grand Livina warna hitam B 1790 KEL, dikendarai dengan ugal-ugalan dua pemuda mabuk minuman, dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang, akhirnya dua orang korban dinyatakan tewas, satu orang korban atas nama Maulana warga jalan Kemang timur XV, RT 10 / RW 03 Bangka mampang Jakarta Selatan. korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit RS. Fatmawaty. sementara satu korban tewas lainya lagi yaitu Herdianto warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang, Herdianto sempat mendapat perawatan di (IGD) RS Fatmawaty namun akibat luka parah di bagian kepala nyawa korban tidak dapat di selamatkan.

Saat ini Jasad Herdianto masih berada di ruamh forensik intalasi Jenazah RS. Fatmawati, sedangkan Jenazah Maulana sudah di Bawa pulang oleh keluarganya.

Kejadian ini bermula sebuah mobil Nisan Grand Livina melaju kencang dan menyerempet Fauzy, seorang guru privat beserta adiknya Zaid yang saat itu sedang menambal ban motor Honda Revo B 3126 KAS dan satu Unit Yamaha RS King B 6443 SMZ, yang saat itu sedang parkir di tepi jalan ampera raya.

Menurut penuturan saksi Zaid warga Jakarta Timur kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "saat itu di jalan Ampera Raya sedang menambal ban yang kebetulan bocor, tiba-tiba dari arah Kemang meluncur Mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang awalnya menabrak Zaid dan melukai kaki Zaid, selanjutnya menabrak pedagang Pecel Lele disamping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 2 orang korban tewas Maulana(46), Herdianto warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang masih awalnya kritis, sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan sudah di perbolehkan pulang.

Sementara pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk minuman, diamuk warga yang melihat kejadian, dan langsung merusak mobil pelaku warga Negara Asing bernama Hwann Cheol (27).dan rekannya Andika warga negara Indonesia yang tidak memiliki Indentitas dan menolak berkomentar ketika di mintai keterangan oleh pewarta BeritaHUKUM.com

Anggota Polisi Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku, dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan dalam keadaan penuh luka dan memar. Setelah sampai di RS Fatmawati, kedua pelaku tersebut, langsung dinaikkan di kursi roda sambil mengerang kesakitan.

Hingga berita ini diturunkan, "Polisi belum berani merekonstruksi, sebab dan penyebab kecelakaan, karena masih terus diselidiki," ujar salah seorang Polisi yang membawa korban dan pelaku ke ruang UGD RS Fatmawati.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil Livina
 
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
 
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
 
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
 
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
 
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]