Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Goverment Mobile, Pemkab Gorontalo Siap Terjun Lagi
Friday 24 May 2013 00:12:48

Rapat Persiapan Pelaksanaan GM.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah pelaksanaan Goverment Mobile di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Asparaga, Tolangohula, Pulubala, Boliyohuto serta Kecamatan Bongomeme, kini Pemerintah Kabupaten Gorontalo siap menggelar Goverment Mobile di Kecamatan yang ke 6 yang akan dipusatkan di Kecamatan Mootilango pada tanggal 29 Mei pekan depan. Hal ini diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan Astri Tuna saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Goverment Mobile, Kamis (23/5) kemarin, bertempat di ruang pola kantor Bupati Gorontalo. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Mootilango Mulyadi Domili serta seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Astri Tuna mengatakan bahwa dari 10 Desa di Kecamatan Mootilango telah dibagi tanggungjawab masing-masing SKPD untuk menangani langsung permasalahan dan mengkoordinir seluruh kegiatan Goverment Mobile yang dilaksanakan di masing-masing Desa tersebut. "Sedangkan untuk 5 Staf Ahli Bupati akan bertanggungjawab memonitoring setiap SKPD di masing-masing Desa tersebut. Pembagian tanggungjawab SKPD tersebut juga akan berlaku pada setiap Goverment Mobile di Kecamatan-kecamatan selanjutnya," ungkapnya.

Astri turut menanyakan langsung kepada setiap SKPD akan kesiapan kegiatan yang akan dilaksanakan di GM Kecamatan Mootilango, sesuai dengan kegiatan yang telah diprogramkan oleh masing-masing SKPD sembari memberikan tambahan dan masukan guna memaksimalkan program SKPD tersebut. Dihimbau pelayanan SKPD pada pelaksanaan GM di Kecamatan Mootilango nanti agar lebih dimaksimalkan. “Masyarakat sangat menantikan GM ini, tentunya mereka mengharapkan pelayanan yang maksimal," jelas Astri

Sangat diharapkan koordinasi antar SKPD dengan Camat dan para Kepala Desa harus terus dijalin dengan baik, segala kekurangan yang ada pada pelaksanaan GM di 5 kecamatan sebelumnya harus segera dibenahi pada Goverment Mobile selanjutnya di Kecamatan Mootilango ini agar kedepan bisa lebih dimaksimalkan lagi program yang dilaksanakan SKPD, harap Astri.

"Kegiatan lainnya yang akan dilakukan setiap SKPD di Goverment Mobile ini adalah, melakukan kerja bakti di mesjid serta pembersihan selokan, membuat bedeng di halaman rumah (apotik hidup/dapur hidup), dan melakukan penanaman bibit pohon di masing masing halaman rumah masyarakat," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]