Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Gorut Menuju Daerah Bebas Rumah Kumuh
Monday 07 Jan 2013 09:15:29

Bupati Gorut, Indra Yasin saat meninjau rumah warga di Kecamatan Atinggola, Sabtu (5/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Target Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten bebas rumah kumuh tidak hanya tergantung pada bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), akan tetapi juga dianggarkan melalui APBD tahun 2013. Sebenarnya ungkap Indra, telah dianggarkan pembangunan perumahan sebesar Rp. 1 miliar perkecamatan, namun karena ada hajatan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2013 ini dengan anggaran sebesar Rp. 15 miliar lebih, maka program tersebut masih tertunda.

"Namun pemerintah daerah juga tetap menganggarkan pembangunan rumah sehat sebanyak 110 unit dengan total anggaran Rp. 1,98 miliar dan rehabilitasi 50 rumah layak huni dengan total anggaran sebesar Rp. 300 juta," ujar Bupati, Sabtu (5/1)

Dikatakannya, bila program pembangunan perumahan ini terlaksana dengan baik, maka secara bertahap rumah-rumah yang tidak layak huni atau rumah kumuh akan segera teratasi. Apalagi pada tahun 2012 lalu dari Kementerian perumahan sudah menganggarkan 2.500 unit rumah yang saat ini sedang dalam proses pembangunannya dan juga pada tahun 2013 saya sudah menandatangani dengan alokasi 3 unit rumah yang mendapatkan bantuan rumah swadaya. (bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]