Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Gorut Lepas 2012 Dengan Dzikir dan Hiburan Rakyat
Monday 31 Dec 2012 12:18:44

Ilustrasi, Kota Gorontalo Utara.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menggelar pelepasan tahun 2012 dengan menggelar dzikir, kegiatan seni dan hiburan, serta penyerahan sembako. Agenda akhir tahun Pemerintah Daerah tersebut dikemukakan Kepala Bagian Ekonomi Sosial, Jost Pomalingo.

"Dzikir akbar akan dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahim, Desa Moluo Kecamatan Kwandang yang akan diikuti seluruh pejabat, staf PNS dan PTT di lingkungan pemerintah daerah bersama-sama berbaur dengan warga masyarakat pada Senin (31/12)," ujar Jost.

Sementara itu Kepala Bagian Humas, Abdullah Kadir menambahkan, dzikir akan dilaksanakan baqda sholat Maghrib sampai pelaksanaan sholat Isya, kemudian dilanjutkan dengan hiburan rakyat yang dipusatkan di pasar jajan Desa Moluo.

"Acara yang akan dihadiri langsung oleh Bupati, Indra Yasin, bersama jajarannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara ini serta penyerahan bantuan Sembako kepada masyarakat kurang mampu," kata Abdullah.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]