Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Gorut Bangun PLTS Untuk 100 KK Desa Pulahenti
Thursday 31 Jan 2013 19:18:25

Bupati Gorut, Indra Yasin MH.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Gorontalo Utara terus berupaya memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya, diantaranya dengan terus membangun sarana infrastruktur yang dapat memudahkan berbagai aktivitas masyarakat. Salah satu bentuk perhatian tersebut ketersedian listrik bagi 100 kepala Keluarga di Desa Pulahenti, Kecamatan Sumalata. "Pada APBD tahun 2013 sudah dianggarkan penyelesaian jalan menuju Desa Pulehenti. Selain itu juga segera dibangun pembangkit listrik tenaga surya yang dapat melayani 100 lebih kepala rumah rangga dengan total anggaran sebesar Rp. 2,5 miliar," ujar Bupati Gorut, Indra Yasin MH baru-baru ini.

Indra mengatakan, ia sudah mengamati kondisi dan beberapa kali mengunjungi masyarakat di desa tersebut, yang saat ini masih menggunakan generator. Tahun ini juga telah dianggarkan 2,5 Miliar, untuk pembangunan akses jalan yang menghubungkan Desa Pulahenti dengan desa Bulontio Timur.

“Saya sudah beberapa kali mengunjungi masyarakat Pulahenti dan saya merasakan kesulitan masyarakat dalam memasarkan hasil pertaniannya. Bahkan biaya transportasi atau biaya ojek yang dikeluarkan untuk menuju Desa Bulontio Timur harus mengeluarkan Rp. 25 ribu perorang. Mudah-mudahan dengan dibangunnya akses jalan ini akan membantu masyarakat dalam memasarkan hasil pertaniannya," tandas Bupati.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]