Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Gorontalo Utara Gelar Ritual Mandi Safar
Wednesday 09 Jan 2013 20:47:14

Suasana Ritual mandi Safar di Pantai Andagile, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebagai agenda tahunan, ritual mandi Safar kembali dilaksanakan masyarakat Desa Buata dan masyarakat kecamatan Atinggola, dan juga kembali dibanjiri ribuan pengunjung yang selalu dipusatkan di Sungai Andagile, Rabu (9/1). Ritual tersebut turut dihadiri langsung Bupati Indra Yasin beserta jajarannya, DPRD, dan unsur Muspida.

Bupati menyampaikan bahwa ritual mandi Safar merupakan warisan budaya dari leluhur yang sampai saat ini tetap dipegang teguh oleh masyarakat Atinggola. “Ritual mandi Safar ini memiliki banyak makna dan petuah secara turun temurun, yang dipercayai oleh masyarakat dalam menolak bala, bencana dan mendatangkan rezeki. Kegiatan mandi Safar ini selalu mengacu pada nilai-nilai ajaran agama Islam yang yang terkandung dalam Al-Quran dan Al-Hadits ," kata Bupati.

Bupati meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus melestarikan budaya dan adat istiadat yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat sebagai jati diri dan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan norma-norma dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan pemerintahan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]